Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

"Statement" Jurus Mabuk Komjen Budi Gunawan, Denny Indrayana Dipolisikan

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti diberitakan beberapa media online Rabu (4/2/2014) Denny Indrayana akhirnya dipidanakan ke polisi oleh Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan terkait pernyataannya di media yang mengatakan Komjen Budi Gunawan menggunakan Jurus Mabuk terkait penetapannya sebagai calon kapolri.

Tentunya pelaporan pidana ini akan membuat Denny Indrayana sedikit menyibukkan diri dengan masalah hukum tersebut di sela-sela kesibukannya mengkritisi pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri yang berstatus tersangka KPK.

Akibat pelaporan ini Denny Indayana dijerat pasal pencemaran nama baik sesuai yang tertera dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan disangka melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan.

Memang tak bisa dipungkiri semenjak kasus KPK VS Polri mencuat ke publik pasca penetapan tersangka calon kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka maka secara praktis Denny Indrayana sangat sibuk wara-wiri di berbagai stasiun TV menanggapi kontroversi pencalonan kapolri.

Bahkan Denny secara gamblang menolak Komjen Budi Gunawan untuk dilantik sebagai kapolri dan menduga para pimpinan KPK mengalami tindakan kriminalisasi.

Belajar kepada Denny Indrayana

Kasus pelaporan pencemaran nama baik yang akan menyeret nama Denny Indrayana mengajari kita pengalaman berharga bahwa ketika menulis ataupun berkomentar secara lisan melalui media harus dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai ucapan yang kita lontarkan mengandung kata yang bernuansa SARA atau mendiskreditkan seseorang karena tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan keberatan, dapat dipastikan konsekuensi hukum menanti.

Peribahasa mengatakan mulutmu harimaumu, hal ini memberikan gambaran kebijaksanaan kepada kita bahwa dalam menggunakan mulut atau mengeluarkan kata-kata lisan, harus dilakukan secara hati-hati jangan sampai kata-kata tersebut melukai orang lain laksana harimau yang menerkam mangsanya.

Tak dapat dipungkiri lidah memang tak bertulang namun dia lebih tajam dari pedang. Jika Anda terluka teriris pisau dipastikan 2 sampai 3 hari luka tersebut akan sembuh. Namun sebaliknya, jika lisan melukai hati ke mana obat akan dicari.

Karena itu hati-hatilah menggunakan bagaian-bagiantubuh Anda yang tidak bertulang salah menyalahgunakan dampaknya besar.

The End




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline