Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Antara Pembentukan Komite Etik KPK dengan Proses Pidana Sanksi Bagi Ketua KPK Abraham Samad

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhirnya kemarin Senin (9/2/2015) Plt Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Abraham Samad ke komisi pemberantasan Korupsi terkait pertemuannya dengan beberapa elite PDIP, bahkan hasto memberikan beberapa bukti photo yang menguatkan pertemuan itu.

Mencermati banyaknya laporan masyarakat yang ditujukan kepada pimpinan KPK khususnya Ketuanya Abraham samad maka berbagai pihak mendesak KPK untuk menelusuri laporan masyarakat tersebut khususnya terkait dengan pertemuan Abraham dengan para petinggi PDI-P sekitar tahun 2014 lalu yang diduga untuk kepentingan Cawapres Jokowi.

Abraham Samad Pernah Disidang Komite Etik KPK

Desakan pembentukan Komite etik untuk ketua KPK Abraham samad bukanlah hal yang pertama dilakukan sebelumnya pada tahun 2013 lalu KPK pernah membentuk Komite Etik terkait dengan Bocornya Sprindik KPK dalam hal penetapan ketua Partai Demokrat Anas urbaningrum sebagai tersangka.

Komite Etik KPK pada saat itu yang diketuai Anis Baaswedan melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara bocornya sprindik anas dan hasilnya Ketua KPK Abraham Samad dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode etik dalam kategori sedang karena sikap dan perbuatannya menciptakan situasi dan kondisi terjadinya kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus Anas Urbaningrum.

Meskipun tidak terbukti secara langsung membocorkan sprindik penetapan tersangka Anas Urabaningrum namun ketua KPK Abraham samad dianggap lalai mengawasi sekretarisnya, Wiwin Suwandi, sehinggah wiwin suwandi membocorkan sprindik tersebut kepada beberapa awak media.

Akibatnya Abraham Samad dijatuhi hukuman dalam bentuk surat peringatan tertulis agar memperbaiki sikap, tindakan dan perilakunya sementara itu wiwin suwandi yang merupakan sekertaris Abraham samad dipecat sebagai tenaga honorer KPK dan dinyatakan actor utama pembocoran sprindik KPK tersebut.

Namun ada yang menarik pada saat itu ketua KPK Abraham samad diperiksa Komite etik KPK , secara tegas Abraham samad menolak permintaan komite etik untuk melakukan cloning terhadap handphone miliknya pada saat itu .Mungkinkah ada rahasia yang sangat pribadi disembunyikan Abraham di HP Miliknya sehinggah menolak cloning tersebut? Jawabnya hanya Abraham yang tahu.

Komite Etik KPK dan Penyidikan Pidana Polri Tidak saling Bertentangan.

jika Komite Etik KPK benar-benar dibentuk kembali untuk menelusuri pelanggaran etik Abraham samad terkait dengan pertemuannnya dengan beberapa petinggi PDI-P maka dapat dipastikan Abraham samad jika terbukti melakukan pertemuan tersebut maka dipastikan Komite etik KPK akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi berupa pemecatan kepada Abraham samad sebagai ketua KPK

beberapa hal yang mendasari kemungkinan penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan tersebut antara lain ketua KPK Abraham samad sebelumnya sudah pernah berurusan dengan komite etik KPK 2 tahun lalu terkait dengan bocornya sprindik KPK anas urbaningrum dan mendapatkan sanksi berupa surat peringatan tertulis .

sanksi peringatan tertulis sudah diberikan maka tidak mungkin lagi dijatuhkan sanksi peringata tertulis akan tetapi langsung penjatuhan hukuman berat berupa pemecatan sebagai ketua dan pimpinan KPK dan ditindaklanjuti persiden dengan Kepres Pemberhentian.

Terait dengan sanksi pidana seperti yang tertuang dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK khususnya dalam Pasal 36 menyatakan perbuatan terlarang bagi pimpinan KPK yaitu:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

1.mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

2.menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

3.menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

kemudian dalam pasal 65 disebutkan yang melanggar ketentuan tersebut pasal 36 maka sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun menantinya.

Jadi sanksi kode etik KPK tidak akan menghapus pidana jika memang dalam suatu perbuatan ditemukan tindak pidana .demikanlah hukum memisahkan antara sanksi adminsitratif dengan sanksi Pidana.

Wassalam. Makassar 10 Februari 2015




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline