Lihat ke Halaman Asli

Edi Abdullah

TERVERIFIKASI

Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

Hakim Sarpin Rizaldi Judge Bao Sekaligus Perwakilan Tuhan dalam Menegakkan Keadilan di Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakim Sarpin Rizaldi semakin tenar saja sebagai Hakim keadilan sejak memtuskan kasus Praperadilan BG pada senin (16/2/2015) yag lalu dan mengabulkan Permohonan BG dan memutuskan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang dilakukan oleh termohon KPK tidak sah.

Putusan sidang praperadilan Hakim Sarpin ini tentunya akan memberikan dampak dalam dunia peradilan indonesia pro kontrapun pasti bermunculan dan kini akibat putusan tersebut maka banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka menempu upaya praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka seperti yang dilakukan SuryaDharma Ali.

keputusan hakim sarpin yang menyatakan objek penetapan tersangka dalam perkara BG masuk dalam rana penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 junto 82 ayat 1 junto 95 ayat 1 dan 2 KUHAP serta Pasal 1 angka 10 KUHAP.memberi angin segar dan kabar baik bagi tersangka untuk menuntut pemenuhan akan hak-hak keadilan bagi dirinya.

KPK,Polri dan Kejaksaan Harus Objektif dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Penyidik Khususnya penegak huum harus lebih teliti lagi dalam menegakkan hukum termasuk melakukan penyidikan dan mengeluarkan penetapan tersangka karena penetapan tersangka sangat terkait dengan HAM Yaitu Kebebasan dari pembatasan hidup Berupa dipenjara (Freedom Right)

Pada aspek yang lain Penetapan seseorang sebagai tersangka tentunya menimbulkan dampak yang sangat besar baginya, selain kebesannya tertahan akibat penahanan penetapannya sebagai tersangka akan memberikan dampak sosial secara lagsung terhadap kehidupannya termasuk keluarganya karena adanya stigma negative dari masyarakat mengenai penetapan status seseorang sebagai tersangka

Khusus dalam pemberantasan korupsi KPK sebagai lemabaga super body, dan penegak hukum lainnyaa seperti Polri dan kejaksaan. Harus cermat dan objektif dalam melakukan penyidikan tindak pidana Korupsi termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka

Janga sampai terjadi hal berupa menetapkan seseorang tersangka hanya berdasarkan unsur subjektif tanpa adanya bukti awal maupun alat bukti yang bisa dijadikan landasan penetapan tersangka tersebut.

Seperti diketahui KPK mengalami kelemahan dalam hal penetapan tersangka karena banyak tersangka kasus korupsi nasibnya mengantung pasca ditetapkan tersangka bahkan ada yang sampai berbulan-bulan hinggah tahunan masih dalam status tersangka seperti kasus surya dharma ali, Anas urbanungrum , andi malarangeng

Sehinggah penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK terhadap yang bersangkutan seperti Andi malarangeng ,anas urbaningrum seolah-olah terkesan bukan tindakan hukum karena kasusnya berlarut-larut tanpa dilimpahkan dan diproses secara cepat dipengadian.padahal dalam KUHAP atau Hukum acara disebutkan bahwa penaganan perkara harus dilakukan secara cepat ,sederhana dan biaya ringan.

Disisi lainnya penatapan seseorang sebagai tersangka secara berlarut-larut hinggah berbulan-bulanyang dilakukan KPK menimbulkan kesan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka terkadang tnap alat bukti yag cukup sebagaiman yang dimaksud pasal 184 KUHAP dan nanti setelah penetapan tersangka dikeluarkan KPK baru dilakukan upaya pencarian alat bukti dan tentunya tindakan seperti itu bertentaanga denga Hukum acara dan bisa dikategorikan MalPraktek Hukum Acara pidana.

Hakim Sarpin Wakil Tuhan menegakkan keadilan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline