PENGERTIAN FIQIH ISLAM
Secara bahasa Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, yang artinya ilmu, dan al-fahm artinya pemahaman. Jadi, fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam. Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Selain itu "fiqih" juga dapat dimaknai dengan "mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik.
Dengan kata lain, fiqih bukan hanya sekadar pengetahuan teoritis, tetapi juga merupakan panduan praktis yang membantu umat Islam dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama mereka. Melalui fiqih, umat Islam dapat memahami hakikat dan tujuan dari setiap perbuatan yang mereka lakukan, sehingga dapat beribadah dan berinteraksi dengan sesama manusia secara benar dan baik.
Fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan proses ijtihad. Pengetahuan-pengetahuan tentang hukum syariat yang untuk mengetahuinya tidak perlu dilakukan ijtihad, bukanlah bagian dari fiqih.
KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM
Istilah hukum Islam berasal dari dua kata dasar yaitu hukum dan Islam, kata hukum diartikan dengan peraturan, undang-undang, atau adat yang secara resmi dianggap mengikat untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat mengenai peristiwa tertentu.
Secara sederhana, hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Untuk membedakan antara hukum Islam dengan hukum umum terlihat juga pada karakteristik yang dimiliki hukum Islam, sebagai berikut:
- Sempurna
- Hukum Islam Bersifat Universal dan Sitematis
- Hukum Islam Tidak Memberatkan dan Elastis
- Hukum Islam Bersifat Realistis
- Memiliki Sanksi di Dunia dan Akhirat
URGENSI DAN KEDUDUKAN IJTIHAD
Ijtihad berasal dari kata kerja "ijtihada-yajtahidu," yang secara harfiah berarti pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Dalam konteks yang lebih luas, ijtihad juga dapat diartikan sebagai usaha yang sungguh-sungguh dalam bekerja dengan segenap kemampuan yang dimiliki.