Nama : Annisa Ghaida Tsuraya
Nim : 222111275
Kelas : 7G
at.hes.2g.annisaghaidatsuraya@gmail.com
Abstract :
Intellectual Property Rights (IPR) play a vital role in education, particularly in protecting scientific works, teaching materials, and technological innovations. However, violations of IPR, such as plagiarism, unauthorized use of educational resources, and lack of awareness among students regarding the importance of IPR, remain significant challenges. This article discusses the IPR issues occurring in educational settings, their impacts on academic development, and solutions that educational institutions can implement to promote respect for IPR, such as education, anti-plagiarism policies, and the utilization of digital technology.
keywords:
Intellectual Property Rights, plagiarism, education, teaching materials, IPR solutions.
Abstrak:
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, terutama dalam melindungi karya ilmiah, modul pembelajaran, dan inovasi teknologi. Namun, pelanggaran terhadap HKI, seperti plagiarisme, penggunaan bahan ajar tanpa izin, dan kurangnya kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya HKI, masih menjadi tantangan serius. Artikel ini membahas permasalahan HKI yang terjadi di lingkungan pendidikan, dampaknya terhadap perkembangan akademik, serta solusi yang dapat dilakukan oleh institusi pendidikan untuk meningkatkan penghormatan terhadap HKI, seperti edukasi, kebijakan anti-plagiarisme, dan pemanfaatan teknologi digital.
Kata Kunci (Keywords):
Hak Kekayaan Intelektual, plagiarisme, pendidikan, bahan ajar, solusi HKI.
Pendahuluan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah bentuk perlindungan hukum terhadap karya cipta seseorang, termasuk karya ilmiah, modul ajar, dan inovasi teknologi. Dalam dunia pendidikan, HKI memiliki peran besar untuk mendorong kreativitas dan inovasi akademik. Namun, pelanggaran HKI di lingkungan pendidikan masih sering terjadi. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang HKI, kemudahan akses materi digital, dan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan karya orang lain.