Lihat ke Halaman Asli

review jurnal peranan hukum dagang untuk membentuk kerangka bisnis bagi masyarakat

Diperbarui: 10 Desember 2024   07:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Annisa Ghaida Tsuraya

Nim : 222111275

Kelas : 5 G

Judul: Peranan Hukum Dagang untuk Membentuk Kerangka Bisnis bagi Masyarakat  

Jurnal: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara (JICN)  

Volume dan Tahun: Vol. 1, No. 2, April - Mei 2024  

Penulis:
1. Veronica Sarah (Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia)  
2. Hudi Yusuf (Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Indonesia)  

Latar Belakang

Globalisasi telah mengubah struktur perdagangan dan keuangan internasional, menjadikan hukum dagang elemen penting dalam mendukung kerangka bisnis modern. Namun, hukum dagang di Indonesia dianggap belum relevan dengan dinamika global dan perlu diperbarui agar selaras dengan abad ke-21.  

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk:  
1. Menganalisis peran hukum dagang dalam mendukung kerangka bisnis masyarakat.  
2. Menyoroti perlunya reformasi hukum dagang agar relevan dengan tantangan globalisasi.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline