Lihat ke Halaman Asli

Muliadi Akbar

Guru, dosen, Tutor, Pegiat literasi, Bloggers

Hasil Gugatan

Diperbarui: 8 Juni 2024   07:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Gugatan itu kini berhasil. Rasanya belum hilang dari ingatan diakhir tahun 2023 PGRI melalui para penggugatnya  Tibyan Hudaya, S.E., M.MPd, Nina Angraeni, Nuny Nurohmah, Omat Iskandar, S.Pd., M.Pd dan Dr. Ondang Surjana yang didampingi oleh advokat Drs. S.H,Qia  menggugat Permendikbud ristek nomor 26 tahun 2022.

Harus diakui Permendikbud ini telah menjadi batu sandungan bagi para guru senior yang berusia lebih dari 50 tahun untuk mengikuti pendidikan guru penggerak dan memperoleh sertifikat guru penggerak.

Permendikbud ristek nomor 26 tahun 2022 khususnya pasal 6 ayat d tidak hanya membuat para guru senior kehilangan kesempatan menjadi peserta pendidikan guru penggerak, tetapi sekaligus menutup kesempatan mereka untuk berkarir sebagai kepala sekolah atau sebagai pengawas. Karena yang boleh diangkat sebagai kepala sekolah atau pengawas hanya mereka yang memiliki sertifikat guru penggerak.

Meski pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sama-sama mempersyaratkan sertifikat guru penggerak, tetapi posisi kepala sekolah masih lebih baik karena masih dimungkinkan pengangkatannya dari guru yang telah memiliki sertifikat cakep. Hal tersebut tidak dimungkinkan bagi pengawas, karena sejak kebijakan pendidikan guru penggerak dihadirkan, secara simultan program Diklat ke-pengawasan juga di hentikan. Akibatnya kelangkaan personil pengawas tidak dapat dihindari, khususnya ditingkat SMA dan SMK.

Bersyukur hari ini, belenggu eksklusivitas itu telah terlepas s. Pendidikan Guru Penggerak bukan lagi milik guru tertentu saja. Dengan dibatalkannya Permendikbud ristek tentang PGP, maka semua guru berhak mengikuti program PGP.  PGP menjadi lebih inklusif. Tidak lagi ekslusif.

Keberhasilan gugatan PGRI ini sebenarnya sudah cukup lama diketahui publik. Setidaknya sejak salinan keputusan majelis hakim MA nomor 61/PPTS/2024/35P/HUM/2023 dikirimkan tanggal 24 Januari 2024. 

Rapat Permusyawaratan Mahkamah Agung (MA) yang dilaksanakan tanggal 28 November 2023 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MA Dr. Irfan Fahchrudin, S.H.,C.N  sudah memutuskan bahwa mengabulkan gugatan uji materiil pada Mendikbud ristek Nadiem oleh penggugat Tibyan Hudaya, S.E.,M.Pd dan kawan-kawan. Hasilnya Pasal 6 huruf d Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dicabut.

Kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi para penggugatnya, tetapi menjadi kemenangan bagi seluruh guru dan anggota PGRI di seluruh penjuru Nusantara. 


Meskipun telah dimenangkan, implementasi keputusan MA itu ternyata tidak serta merta diterapkan. Diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian dengan kebijakan yang sudah berjalan. Terbukti meski keputusan telah disampaikan, Syarat rekrutmen calon guru penggerak masih belum berubah. Guru usia lebih dari 50 tahun belum dapat mengikuti program ini.

Alhamdulillah, setelah kurang dari enam bulan buah dari keberhasilan itu kini sudah bisa dinikmati. Hasilnya  guru, kepala sekolah dan pengawas yang berumur lebih dari 50 tahun kini sudah dapat mengikuti program rekognisi. Syaratnya telah berkontribusi dalam PGP sebagai fasilitator. Sebelumnya program ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang berusia dibawah 50 tahun.

Tentu saja kesempatan ini akan diberikan kepada semua guru. Tinggal menunggu waktu saja. Yang penting semua guru harus siap. Siap mental dan fisik untuk mengikuti program pendidikan guru penggerak yang terbilang cukup menantang. Apalagi bagi guru usia lanjut. Guru, kepala sekolah dan pengawas yang telah menjalankan tugas sebagai fasilitator hanya pembuka jalan. Berikutnya semua guru akan berkesempatan mengembangkan diri melalui program PGP ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline