Oleh : Goodman Siadari, M.Pd. Guru Matematika SMAK SANTO PAULUS JEMBER
Email: goodmansiadari81@guru.sma.belajar.id
Pandemi COVID-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif COVID-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. (Sumber: Pandemi COVID-19 di Indonesia - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas). Langkah bijaksana mengantisipasi merebaknya penularan virus di lingkungan Pendidikan Indonesia oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadiem Makarim pada Selasa, 24 Maret 2020, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona. Surat edaran ini antara lain berisi mengenai kebijakan Mendikbud mengenai peniadaan pelaksanaan Ujian Nasional khusus untuk tahun 2020 dan proses belajar dari rumah melalui pembelajaran daring /jarak jauh dikarenakan merebaknya virus Corona di Indonesia dan di dunia. (Sumber: SURAT EDARAN MENDIKBUD NO 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 1 9) – Pusdiklat Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud.go.id)).
Tentang pendidikan jarak jauh di Indonesia Yaumi (2018: 225) mengutarakan “pemerintah Indonesia telah mengatur pelakasanaanya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 31 yang menekan tiga aspek, yaitu (1) pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur , jenjang dan jenis pendidikan, (2) pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada sekelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan tatap muka atau regular, (3) pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai standar nasional. Pelaksanaan pendidikan jarak jauh juga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi pasal 31 ayat 1 yang mengatakan bahwa pendidikan jarak jauh merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi”.
Bagi para guru dan murid di Indonesia tentu ini adalah suatu tantangan besar, karena kegiatan belajar berubah dari tatap muka di kelas menjadi tatap muka online jika menggunakan media video confrence antara lain google meet, zoom, webex dan media lainnya atau hanya kegiatan belajar tanpa tatap muka online karena kegiatan pembelajaran di rancang jarak jauh cukup menggunakan learning management system seperti moodle, google classroom, schoology atau lainnya oleh guru pengajarnya tidak menggunakan fasilitas video confrence.
Era New Normal dalam bidang pendidikan berarti New normal terjadi terjadi setiap aspek kegiatan belajar-mengajar penyampain materi, tugas, penilaian dilaksanan secara daring, dan diminta para murid untuk bisa tetap belajar berdampingan dengan Covid-19. Tentu banyak hal yang harus dipersiapkan para guru agar new normal ini tidak menjadi bumerang bagi para murid di Indonesia dan dapat menekan peningkatan angka terjangkit wabah ini. Sehingga harapan untuk pelajar Indonesia adalah pelajar yang tangguh dengan sebutan pelajar Pancasila dapat diraih,
Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif, seperti ditunjukkan oleh gambar berikut:
Tantangan bagi para guru adalah bagaimana peran spritualitas Pendidik dalam pembelajaran jarak jauh berbasis tekonologi informasi dan komunikasi agar menghasilkan pelajar berkarkater pelajar pancasila? Peran spitualitas Pendidik dapat diwujudnyatakan melalui penyampaian konsep materi yang diajarkan yang didahului telaah materi agar dapat dikaitkan dengan spritualitas normatif.
Dalam realita di era New Normal pendidikan berdasarkan pengamatan penulis ada beberapa temuan alasan yang umum dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yaitu (1) murid lupa ada kegiatan belajar tatap muka daring video conference, penulis mengetahui hal tersebut setelah mengbungi oran tua murid melalui telepon (2) murid lupa isi daftar hadir daring atau murid kurang focus apa yang harus dikerjan dalam kegiatan daring (3) murid tidak membaca semua petujuk belajar daring yang tertuang dalam managemen sistem belajar moodle atau google classroom sehingga tagihan belajar murid tidak lengkap (4) murid telat dan ada yang lupa mengirim tugas dalam daring dan (5) murid tidak dapat dihubungi ketika tidak hadir dengan alasan tidak ada sinyal.
Menurut penulis tantangan terbesar para guru/pendidik mensukseskan murid mencapai karakter Pelajar Pancasila adalah spritualitas pendidik. Spritualistas pendidik menunjukan sejauh mana pendidik tersebut memahami, mengerti dan melakaukan ajaran agama yang dianutnya, dengan asumsi semua agama mengajarkan kebaikan bukan untuk merugikan atau keburukan. Pemahaman ini yang penulis sebut sebagai spritualistas normatif dengan harapan para murid memahami spritualitas normatif dan melakukan sesuai ajaran agama para murid.