Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Hukum Kepailitan: Pengertian, Syarat, dan Prosedur

Diperbarui: 4 Juli 2022   23:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keadaan pailit atau bangkrut adalah suatu peristiwa yang bisa dialami oleh siapa saja, mulai dari perorangan maupun badan hukum sekalipun. Dalam praktiknya beberapa perusahaan ternama di Indonesia bahkan pernah dipailitkan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan pengertian tentang kepailitan, bahwasanya,

"Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur diatur dalam Undang-Undang ini."

Adapula yang dimaksud Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk membereskan harta debitor pailit.

Untuk mengajukan permohonan pailit haruslah memenuhi persyaratan yang sebagaimana telah diatur di dalam UU Kepailitan dan PKPU. Syarat tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. debitor memiliki dua atau lebih kreditor
  2. tidak membayar lunas minimal satu utang
  3. terdapat utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih

Permohonan pailit dapat diajukan melalui pengadilan niaga. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 300 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Pengadilan niaga mempunyai kewenangan absolut untuk memeriksa setiap permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selain itu, pengadilan niaga juga berwenang untuk memeriksa perkara-perkara lain yang telah ditetapkan di dalam undang-undang.

Di dalam mengajukan permohonan pailit, ada beberapa langkah dan prosedur yang perlu diperhatikan:

  • Memenuhi syarat-syarat pengajuan permohonan pailit. Pada tahap ini pemohon harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  • Mengajukan permohonan pailit ke pengadilan.
  • Sidang pemeriksaan permohonan kepailitan. Sidang pemeriksaan dilaksaksanakan dalam waktu 20 (dua puluh) hari, setelah permohonan kepailitan disampaikan ke ketua pengadilan.
  • Memanggil debitor ke pengadilan.
  • Memanggil kreditor ke pengadilan.
  • Pemanggilan debitor dan kreditor dengan Surat Kilat. Dilakukan dalam kurun waktu 1 minggu atau 7 (tujuh) hari setelah pemanggilan sebelumnya.
  • Persidangan. Permohonan pailit maupun PKPU harus sudah diputuskan oleh pengadilan niaga dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal permohonan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan niaga.

Lalu, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk memohonkan pailit? Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan, diantaranya adalah:

a. Permohonan oleh Debitor Perorangan

-Surat Permohonan pernyataan pailit bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga

-Surat Kuasa Khusus

-Izin beracara yang masih berlaku dari organisasi profesi Advokat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline