NAMA : Ela Talia
Kelas : HTN 3
NIM : 212102030024
Dalam UU 11 Tahun 2008 Mengenai ITE yaitu :
1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
UU diatas masih digunakan oleh Indonesia tetapi UU ini telah mengalami perubahan karena hal ini juga perlu adanya batasan yang sudah tertuang dalam pasal 27 ITE yang dimana di dalam pasal 27 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Media sosial ini harus ada aturan yang dapat mengatur masyarakat Indonesia dengan seenaknya menghina dan berbuat tidak sewajarnya di dalam media sosial.
menurut saya perubahan peraturan UU inidapat menindak tegas masyarakat Indonesia yang melakukan pengancaman, menyebarkan video pornografi,pencemaran nama baik dll dapat diancam hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan yang diakukan. selain itu juga masyarakat sangat terbantu dengan adanya pasal 27 UU ITE bagi para pencari keadilan diluaran sana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H