Lihat ke Halaman Asli

SYAHIRUL ALEM

Pustakawan & Owner El-Tsa Collection

Petugas Pantarlih Sebagai Ujung Tombak Demokrasi

Diperbarui: 29 Juni 2024   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran Petugas Pantarlih sangat signifikan dalam sistem demokrasi langsung yang saat ini dianut di negeri ini. Riil pemilu atau pilkada serentak di mulai dari kerja pantarlih dalam mencoklit data kependudukan warga. Petugas pemutakhiran data pemilih di koordinasi oleh panitia pemungutan suara di tiap TPS yang telah di tentukan. Suata pekerjaan yang tidak mudah selama sebulan di beri tugas dari rumah ke rumah untuk mensikronkan data pemilih. Keanekaragaman penduduk Indonesia membutuhkan petugas pantarlih yang memahami kondisi lingkungan setempat. Sebelum menjalankan tugasnya petugas pantarlih di lantik oleh PPS setempat dan langsung di beri bimbingan teknis. Dalam menjalankan aktivitas di lapangan petugas Pantarlih di beri tanda khusus yaitu ID Card, Rompi dan topi tanda pengenal dan juga alat kelengkapan coklit yaitu Formulir Model A Tanda Bukti Coklit, Sticker Coklit yang di tempelkan di rumah penduduk bagi yang sudah di coklit dan satu lagi adalah Aplikasi e-Coklit. Dengan menggunakan Aplikasi E-Coklit petugas coklit bisa di pantau oleh KPU atau PPS setempat saat melakukan aktivitas  coklit dari rumah ke rumah.

Petugas Pantarlih adalah Abdi Negara dengan masa kerja sekitar 1 bulan, dalam menjalankan tugas petugas Pantarlih juga harus kulo nuwun dulu dengan tokoh-tokoh masyarakat baik Bapak Kepala Desa,  Ketua RW dan RT Setempat untuk melaporkan aktivitas yang akan dilakukan pada warga setempat. Sikap para pantarlih bagian dari prosedur dalam menjalankan aktivitas di lapangan sekaligus meminimalisir adanya petugas Pantarlih Gadungan. Dalam bertugas petugas pantarlih harus menjaga kerahasiaan data pemilih yang ia coklit. Saat bertugas di lapangan Petugas Pantarlih juga didampingi PKD yaitu Pengawas Keluarahan/Desa yang tugasnya untuk mengawasi para penyelenggara pemilu atau Pilkada sesuai dengan aturan PKPU yang telah ditetapkan.

Demikian berliku-liku tantangan yang di hadapi oleh Petugas Pantarlih dengan beragam karakter warga setempat. Selain itu harus di kejar target untuk menyelesaikan tugasnya selama kurang lebih satu bulan dengan laporan yang di sertai bukti-bukti konkret seperti penduduk yang pindah domisi atau penduduk yang meninggal dunia. Satu hal yang perlu digaris bawahi bahwa secara prinsip petugas Pantarlih harus memastikan hak pilih seseorang termasuk adanya para pemilih baru yang ditemukan di lapangan juga harus di data. Demikian signifikan peran pantarlih dalam menyukseskan Pemilu atau Pilkada secara langsung. Boleh dikatakan para Pantarlih inilah sebagai ujung tombak Demokrasi karena di tangan para Petugas Pantarlih, para pemilih yang akan memilih pada pesta demokrasi bisa dipastikan secara statistik dalam bentuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kecakapan para petugas Pantarlih sangat penting baik dalam berkomunikasi, laporan administrasi dan juga memakai alat handphone yang berisi aplikasi e-coklit, benar-benar tuntutan kerja yang membutuhkan kecermatan dan juga stamina yang kuat karena tiap hari harus berkeliling ke rumah-rumah warga.

Tahapan-tahapan dalam pencoklitan seperti dalam Pilkada Serentak kali ini, Pasca pelantikan para petugas pantarlih harus melaksanakan coklit serentak sesuai instruksi KPU. Bahkan pelantikan Petugas Pantarlih dilaksanakan pada hari Senin saat jam kerja, bagi petugas Pantarlih yang kerja adalah sebuah pengorbanan karena jadi petugas Pantarlih bukan semata-mata selesai menjalankan tugas langsung dapat gaji 1 Juta tapi juga keterpanggilan jiwa untuk menyukseskan pesta demokrasi di negeri ini. Pilkada serentak 27 November 2024 adalah Pilkada serentak pertama kali yang di gelar pasca pemilu 2024 sehingga Coklit ke rumah-rumah warga adalah bagian dari sosialisasi sejak dini.

Demokrasi memang mahal karena kerja-kerja dalam penyelenggaraan pemilu atau Pilkada serentak membutuhkan kerja-kerja teknis yang tahapannya secara riil di mulai dari kerja para pantarlih. Segala Dinamika di lapangan adalah bagian dari kinerja para pantarlih yang juga dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja.  Apa dan bagaimana kerja pantarlih juga harus di ketahui oleh publik sehingga memudahkan kerja para pantarlih setidaknya dibutuhkan support dari semua pihak. Hak pilih warga adalah hak konstitusi sehingga pada saat di Coklit juga tidak boleh terlewatkan begitu saja. Kehilangan hak konstitusi akan berefek pada tuntutan hukum. Para penyelenggara pemilu atau pilkada di semua tingkatan harus memahami persoalan tersebut jangan sampai menimbulkan berbagai gugatan yang ujung-ujungnya terjadi mosi dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada. Dalam demokrasi di kenal para kampiun demokrasi yaitu para politisi yang memiliki gagasan tentang demokrasi langsung namun jangan dilupakan peran para petugas Pantarlih yang juga bisa dikatakan sebagai ujung tombak Pelaksanaan Demokrasi langsung di negeri ini. 

(Syahirul Alem, Pustakawan SMP Muhammadiyah 1 kudus)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline