Lihat ke Halaman Asli

Dwin

Mahasiswa

Hukum Mencukur Jenggot

Diperbarui: 5 Juli 2024   08:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mencukur jenggot. Sebagian mengharamkan, dan sebagian lagi menghukumi makruh.

Diantara ulama yang menghukumi haram mencukur jenggot adalah Imam Syafi’i. Sementara ulama Syafi’iyah yang lain seperti imam An Nawawi dan imam Ar Rafi’i menghukumi makruh. Dan pendapat yang menghukumi makruh inilah yang dianggap kuat.

Dalam kitab At Taqriratus Sadidah hal 80 menyebutkan:
حكم حلق اللحية. نص اإلمام الشافعي في كتابه االم علي التحريم. واختار النواوي والرافعي الكراهة، وهو معتمد شيخ االسالم زكريا وابن حجر والرملي والخطيب وغيرهم
“Hukum mencukur jenggot. Imam Syafi’i menegaskan dalam kitab Al Umm bahwa hukum mencukur jenggot adalah haram. Sedangkan imam An Nawawi dan imam Ar Rafi’i memilih hukum makruh. Dan ini adalah pendapat yang kuat menurut Syaikhul Islam Zakaria Al Anshari, Ibnu Hajar, Ar Ramli, Al Khatib Asy Sarbini dan ulama lainnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline