Lihat ke Halaman Asli

Dwin

Mahasiswa

Hukum Menggoyangkan Kepala saat Berdzikir

Diperbarui: 5 Juli 2024   06:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ketika orang berzikir atau bertahlil sambil menggoyangkan kepalanya, apakah itu diperbolehkan dan apa hukumnya zikir Nasyid yang seperti orang menari?

Yang pertama bahwa Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menari atau joget. Ada yang menghukumi makruh dan ada yang menghukumi boleh atau mubah. Menari dalam mazhab Syafi'i dihukumi boleh selama tidak menjatuhkan harga diri (muru'ah) dan gerakan yang menyerupai perempuan (bagi laki-laki).

Kalau diperhatikan dalam gerakan zikir, itu masih dalam batasan yang wajar, maka tidak diragukan lagi bahwa itu boleh. Bahkan
karena zikir itu ada nadanya maka secara spontan akan ada gerakan. Coba kita zikir tanpa ada nada, zikir biasa. Biasanya tidak ada
menimbulkan gerak. Tetapi kalau kita buat nada maka secara spontanitas itu bergerak.
Karena itu zikir Nasyid misalnya, maka secara spontanitas akan membuat gerakan. Agar gerakan seragam, maka oleh para guru ulama sufi, dibuatlah gerakan. Maka kita lihat kadang tiap thariqah ada gerakan tersendiri.

Karena menari itu boleh selama tidak ada unsur keharaman seperti adanya alat musik yang diharamkan (sekalipun ini nanti ada khilaf terkait hukum alat musik) atau menyerupai gerakan perempuan atau diluar dari batas kewajaran sehingga merendahkan harga diri. Maka selama itu tidak ada maka hukumnya boleh. Demikian juga ketika kita berzikir terutama zikir Nasyid, dengan adanya gerakan kepala ke kiri ke kanan maka itu boleh saja. Dan itu masih dalam batas yang wajar.

Demikian juga zikir Nasyid itu juga dalam batasan yang wajar. Bahkan jika zikir Nasyid itu menambah semangat untuk berzikir, maka itu tentu dianjurkan. Untuk melengkapi jawaban ini, baik Abah kutipan fatwa salah seorang ulama yang abah dapatkan kutipannya,

...bahwasannya menggerakkan (anggota badan) ketika berdzikir dan membaca (al-qur'an) bukanlah sesuatu yang haram ataupun sesuatu yang makruh. Bahkan dianjurkan dalam semua kondisi orang yang berzikir baik ketika berdiri, duduk, berbaring, bergerak, diam, dalam perjalanan, hadir (tidak Melakukan perjalanan), ketika kaya, ataupun ketika faqir...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline