Lihat ke Halaman Asli

Dwin

Mahasiswa

Hukum Menaburkan Bunga dan Menyiramkan Air di Atas Kuburan?

Diperbarui: 4 Juli 2024   19:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

apa hukumnya menaburkan bunga dan menyiramkan air diatas kuburan?

Terkait dengan hukum menaburkan bunga diatas kuburan. Para ulama Syafi'iyah menyatakan Sunnah. Banyak pernyataan mereka dalam masalah ini.
Diantaranya saja, Syeikh Khatib Syarbaini dalam kitab Al Iqna

Disunnahkan meletakkan pelepah pohon yang masih hijau (segar) diatas kubur, demikian juga bunga dan seumpamanya yang masih segar.

Demikian juga terkait menyiramkan air diatas kuburan, ulama Syafi'iyah juga menyatakan Sunnah. Banyak juga Ulun (saya) baca dikitab Syafi'iyah yang menyatakan Sunnah.
Misal dalam kitab Nihayatuzzain Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani:

Disunnahkan menyiram air dingin diatas kuburan sebagai pengharapan dingin tempat pembaringannya (kuburnya) dan tidak mengapa dengan sedikit air mawar karena Malaikat suka dengan bau harum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline