Lihat ke Halaman Asli

Dwin

Mahasiswa

Apakah Boleh Laki-Laki Menggunakan Gelang Tangan?

Diperbarui: 4 Juli 2024   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

apakah boleh laki-laki memakai gelang tangan?

Para ulama sepakat bahwa laki-laki boleh memakai cincin selain dari emas. Jika dari emas, maka diharamkan laki-laki memakainya.
Adapun selain cincin seperti kalung dileher, gelang ditangan, maka ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :
1. Menurut jumhur (mayoritas) ulama hukumnya adalah haram karena tasyabbuh dengan perempuan.
2. Sedangkan menurut imam alGhazali dan imam alMutawalli, hukumnya boleh selama tidak terbuat dari emas dan perak, dan bukan perhiasan khusus wanita. Alasannya karena laki-laki boleh memakai cincin, maka dibolehkan juga kalung dan gelang.

Imam An Nawawi menjelaskan dalam kitab Majmu' SyarahMuhazzab

Berkata ashhab kami dari kalangan Syafi'iyah "Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak dengan kesepakatan ulama. Adapun
untuk perhiasan lainnya semacam gelang tangan, gelang lengan, kalung dan seumpamanya menurut mayoritas ulama mengharamkannya.

Berkata imam al-Mutawally dan imam Al-Ghazali "Boleh (memakai perhiasan-perhiasan diatas yang terbuat dari perak) karena yang diharamkan dalam barang yang terbuat dari perak sebatas barang-barang perkakas dan adanya unsur penyerupaan dengan wanita". Namun yang shahih adalah pendapat pertama karena dalam masalah ini terjadi penyerupaan dengan wanita dan yaitu haram.

Dengan demikian ada perbedaan pendapat dikalangan ulama terkait dengan hukum memakai kalung dan gelang bagi laki-laki.
Jadi Silakan pilih diantara dua pendapat tersebut. Jika memilih pendapat imam alGhazali dan imam alMutawalli maka yang
perlu diperhatikan adalah :
- Jangan terbuat dari emas atau perak
- Jangan Perhiasan khusus perempuan (sehingga terhukum tasyabbuh/menyerupai perempuan)
Jika salah satu itu ada, maka hukumnya menjadi haram menurut kedua imam tersebut, terlebih lagi mayoritas ulama yang
mengharamkan secara mutlak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline