Dalam kitab Nuzhatul Muttaqin Syarah Riyadhusshalihin juz 1 hal 647, terdapat perincian terkait dengan hukum salam :
1. Haram memulai salam yang datang dari seorang perempuan muda atas para laki-laki
2. Boleh bagi sekelompok jama'ah perempuan atau perempuan tua memulai salam atas para laki-laki, bahkan hukumnya Sunnah dan wajib untuk menjawabnya. Demikian juga kebolehan laki-laki untuk memulai salam kepada sekelompok jama'ah perempuan tersebut.
3. Makruh seorang laki-laki memulai salam kepada seorang perempuan muda.
4. Boleh sekelompok laki-laki memberi salam kepada seorang perempuan muda jika aman dari fitnah.
5. Boleh bahkan dianjurkan bagi seorang laki-laki memberi salam kepada sekelompok jamaah perempuan.
Di dalam kitab Azkar, imam An Nawawi juga memberikan
perincian terkait dengan salam :
.
Ketahuilah bahwa seorang laki-laki muslim yang tidak masyhur dengan kefasikan dan bukan ahli bid'ah maka ia memberi salam
dan diberi salam atasnya. Maka disunnahkan salam baginya dan wajib menjawab salam atasnya.
: . : .
Berkata ashhab kami (dari kalangan Syafi'iyah), perempuan bersama perempuan seperti laki-laki bersama laki-laki. Adapun perempuan bersama laki-laki, maka berkata imam Abu Sa'ad Al Mutawalli, jika perempuan itu istrinya, atau jariyah (budaknya) atau mahramnya, maka ia bersamanya seperti laki-laki bersama laki-laki, maka dianjurkan atau disunnahkan bagi setiap dari keduanya memulai salam dan wajib bagi yang lainnya
untuk menjawab salamnya.
. . . .
Jika perempuan itu ajnabiyyah (perempuan asing bukan mahramnya/perempuan yang halal dinikahi), maka
a) Jika ia cantik dan khawatir timbul fitnah, maka seorang laki-laki tidak boleh memberi salam atasnya. Dan jika ia memberi salam, maka tidak boleh untuk dijawab. Dan juga perempuan cantik tersebut tidak boleh memulai memberi salam atas laki-laki, Jika perempuan itu memberi salam, maka tidak berhak untuk dijawab. Jika laki-laki itu menjawabnya, maka hukumnya makruh.
b) Jika perempuan itu tua tidak timbul fitnah atasnya, maka boleh ia memberi salam kepada laki-laki dan laki-laki tersebut wajib menjawab salam atasnya.
c) Jika perempuan itu banyak, maka boleh seorang laki-laki memberi salam kepada mereka, demikian juga jika laki-lakiitu banyak, maka mereka boleh memberi salam kepada seorang perempuan. Semua itu jika tidak dikhawatirkan fitnah atas mereka baik itu laki-laki seorang diri atau banyak ataupun perempuan seorang diri atau banyak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H