Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut (pasal 1 ayat 29 UU KUP)
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggaraan pembukuan (pasal 28 ayat 1 UU KUP).
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dengan stelsel akrual atau stelsel kas (pasal 28 ayat 5 UU KUP)
Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:
1. stelsel pengakuan penghasilan
2. Tahun buku
3. Metode penilaian persediaan
4. Metode penyusutan dan amortisasi
Stelsel akrual adalah suatu metode perhitungan penghasilan pada waktu diperoleh dan biaya pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.
Stelsel kas adalah suatu metode yang perhitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar tunai. stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa. Perhitungan pajak penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. Perhitungan jumlah penjualan dalam suatu metode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Perhitungan harga pokok penjualan harus memperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.