Lihat ke Halaman Asli

Dwin

Mahasiswa

Mengapa Cyber Law?

Diperbarui: 25 Juni 2024   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Humaniora adalah disiplin ilmu yang mempelajari tentang manusia dan budaya, yang bertujuan untuk menganalisis kebudayaan dan sejarah manusia secara kritis, serta menemukan metode pemikiran yang baru.

Revolusi industri 4.0 telah memicu berbagai perubahan revolusioner (sangat mendasar) dalam peradaban manusia. Paradigma muka (offline) mulai ditinggalkan menuju paradigma baru digitalisasi berkegiatan di jaringan dunia maya (cyber space) secara online. Membuat terjadinya pergeseran tatanan sosial serta perilaku berinteraksi dan komunikasi manusia di segala bidang secara universal, sehingga melahirkan teori-teori, prinsip-prinsip, dan norma baru yang membuat hukum di dunia maya (cyber law) berkembang. perubahan ini telah menciptakan kebiasaan dan kebutuhan baru yang juga dilindungi sebagai hak konstitusional warga negara untuk memilih terkait dengan sistem, misalnya perangkat keras, perangkat lunak, produser, manusia dan informasi. Kedua, berkaitan dengan fungsi-fungsi telekomunikasi. Kedua komponen tersebut dikenal dalam 4 komponen berikut:

1. content, yaitu sustansi dari data yang dapat merupakan output/input dari penyelenggaraan sistem iinformasi yang disampaikan kepada publik

2. computing, yaitu suatu sistem pengolah informasi yang berbasiskan sistem komputer yang merupakan jaringankomputer yang efisien, efektif, dan legal

3. communication, yaitu keberadaan sistem komunikasi dari sistem interconnection, global interpersonel, computer network

4. community, yaitu masyarakat sebagai pelaku intelektual.

kedudukan cyber law sangatlah penting agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum di  masyarakat yang berinteraksi di cyber space dalam dunia nyata (real life). Karena bentuk aktivitas atau perbuatannya tidak ditemukan dalam dunia koonvensional sehingga normanya harus dibuat khusus, antara lain misalnya:

a. penipuan online

2. pencemaran nama baik, fitnah, dan pengancaman melalui elektronik

3. pornografi

4. dll




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline