PERSPEKTIF PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
TERHADAP PENGOBATAN TRADISIONAL
FARRA NAQA ALTHEA / 191241224
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Kita semua mafhum bahwa masyarakat Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang begitu kaya. Masyarakat yang hidup bersama akan menghasilkan kebudayaan. Dengan demikian, tidak ada masyarakat yang tak memiliki kebudayaan dan begitu pula sebaliknya, tidak ada kebudayaan tanpa masyarakat yang membentuknya.
Salah satu contoh dalam hal pengobatan. Masyarakat Indonesia masih percaya pada pengobatan yang bersifat tradisional atau pengobatan kebudayaan. Pengobatan tradsional ini menjadi sebuah budaya karena adanya keyakinan dalam diri masyarakat Indonesia, bahwa pengobatan tradisional dapat menyembuhkan apa yang tidak bisa disembuhkan oleh pengobatan yang bersifat medik. Selain itu adanya sebuah kesepakatan sosial bahwa pengobatan tradisional adalah suatu metode yang cocok untuk diterapkan dalam suatu kalangan tertentu.
Tanaman obat tradisional yang tersebar diberbagai daerah memiliki khasiat yang cukup beragam. Dari mengurangi rasa nyeri, mengobati diare, hingga pengobatan malaria. Begitu banyak potensi yang dapat dikembangkan dari obat tradisional di Indonesia. Potensi ini memang kemudian didukung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan mengeluarkan daftar FOHAI (Formularium Obat Herbal Asli Indonesia).
Upaya ini bisa dikatan sebagai langkah awal pemerintahan untuk memperluas peran obat tradisional asli Indonesia dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Meski demikian, para praktisi dunia medis enggan meresepkan dengan alasan kurang mengetahui mekanisme kerja obat. Sekalipun sebenarnya, pelayanan kesehatan yang mulai menggunakan obat tradisional sebagai salah satu opsi dari pelayanan kesehatan yang diberikan tidaklah sedikit. Beberapa rumah sakit dan puskesmas misalnya, menjadikan obat tradisional sebagai salah satu opsi yang bisa diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat obat bahan alam di Indonesia saat ini digolongkan menjadi 3 yaitu: jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka (BPOM 2004).
Dengan adanya peraturan tentang pelayanan kesehatan tradisional dalam UU No 36 tahun 2009 merupakan suatu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pelayanan kesehatan tradisional. Walaupun belum mengatur secara khusus tentang bentuk perlindungannya, Namun hal tersebut dapat ditafsirkan secara tersirat.
Berdasarkan PP Menkes RI No. 15 Th 2018, Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Bagian kedua Pasal (6.1) Berdasarkan cara Pengobatan/Perawatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan dengan menggunakan: Keterampilan, Ramuan Kombinasi .