Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sengketa tata usaha negara ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitas.
Dalam bersengketa warga negara dengan pemerintah yang menyangkut kebijakan pemerintah yang di rasa tidak cocok untuk di laksakan dan meyangkut hak-hak masyarakat yang bersengketa. dalam penyelesaian sengketa harus melalui proses di pengadilan Tata Usaha Negara. di dalam menyelesaikan sengketa dengan pemerintah di PTUN para penggugat harus memenuhi beberapa syarat agar terlaksananya sengketa yang di lakukan di PTUN.
Persyaratan gugatan gugatan ini sudah tercantum dalam pasal 56 UU 5/1986. Yaitu
- Gugatan harus memuat:
- Nama,kewarganegaraan,tempat tinggal,dan pekerjaan penggugat,atau kuasa hukumnya
- Nama jabatan,dan tempat kedudukan tergugat
- Dasar gugatan dan hal yang di minta unutuk di putuskan oleh pengadilan.
- Apabila gugatan di buat dan di tanda tangani oleh seorang kuasa penggugat,maka gugatan harus di sertai surat kuasa yang sah.
- Gugatan sedapat mungkin juga di sertai KTUN yang di sengketakan oleh penggugat.
Jadi pada intinya masyarakat yang bersengketa dengan pemerintah di PTUN harus memenuhi beberapa syarat yang di tentukan dalam UU PTUN.jika tidak demikian suara dari gugatan tidak akan di proses oleh pihak pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H