Lihat ke Halaman Asli

Nelayan Menggugat PTUN

Diperbarui: 26 Maret 2018   08:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nelayan Menggugat PTUN

Berdasarkan SK Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau I, para nelayan melakukan gugatan kepada PTUN agar SK dari Gubernur di cabut dan PTUN mengabulkan gugatan itu. Adapun nelayan melakukan gugatan itu karena dengan adanya SK Gubernur itu banyak merugikan para nelayan yang tinggal disana, juga semakin besarnya kerusakan sumber daya perairan yang terjadi karena adanya reklamasi dan dari unsur kemanfaatan untuk pulau itu juga tidak bisa sepenuhnya dijalankan oleh nelayan yang tinggal disana.

Hakim mengabulkan gugatan nelayan karena memiliki alasan-alasan diantaranya izin reklamasi itu diterbitkan secara diam-diam dan itu diketahui tanggal 10 Desember 2015, merugikan ekosistem ataupun ekonomi bagi para nelayan, SK Gubernur itu melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tepatnya Pasal 30 UU 32/2009 LH yang mengatur tentang partisipasi dalam kebijakan lingkungan, reklamasi itu tidak dimaksudkan untuk kepentingan umum, adanya cacat substansi dan cacat prosedur karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa bermusyawarah kepada masyarakat yang ada disana.

Nelayan dalam menggugat ke PTUN sudah memenangkan tiga kali kemenangan yaitu putusan tentang dicabutnya reklamasi dipulau F, I, dan K karena terdapat beberapa poin tentang adanya kecacatan prosedur dan cacat  substansi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline