Lihat ke Halaman Asli

Halalkah Kegiatan Asuransi di Indonesia?

Diperbarui: 8 Mei 2018   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih terhadap seluruh barang ataupun jaminan yang berkaitan dengan perjanjian tersebut. Perjanjian itu berupa simpanan oleh pihak penjamin, dan pihak penjamin akan memberikan kompensasi kepada pihak terjamin. 

Salah satu contohnya seperti yang terjadi pada Asuransi Ketenagakerjaan. Apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja harus di rawat di rumah sakit hingga menyebabkan kematian, maka pihak Asuransi akan mengeluarkan kompensasi atau uang pembiyaan kepada seorang pekerja tersebut. Hal ini dapat mengurangi beban mental dan beban pembiyaan terhadap perusahaan tempat ia bekerja.

Pendapat kami ini juga diperkuat oleh Ensiklopedi Hukum Islam, asuransi adalah transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat. (Mardani, 2015, 92)

Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut  Assurantie yang terdiri dari asal kata "assaradeur" yang berarti penanggung dan "geassureede" yang berarti tertanggung, kemudian dalam bahasa Prancis disebut "assurance" yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. 

Adapun dalam bahasa latin disebut "assecurare" yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya dalam bahasa Ingris kata asuransi disebut "insurance" yang berarti menanggung sesuatu yang tidak mungkin terjadi dan asuransi yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi

Adapun menurut Undang-undang No.2 tahun 1992 tentang peransurasian: asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntunggan yang diharapkan, atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita oleh tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang di dasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. ( Nurul Huda dan M Haikal, 2010, 151)

Dewan Islam Nasional Ulama Indonesia dalam fatwa nya tentang Pedoman Umum Asuransi Islam mengartikan tentang asuransi menurutnya, Asuransi Islam atau ( Ta'min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan / atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau pertukaran yang sesuai dengan syariah. ( Nurul Huda dan M Haikal, 2010, 155)

Sejarah Asuransi secara historis asuransi sudah dikenal sejak jaman dahulu. Ini di karenakan nilai dasar penopang dari konsep asuransi yang terwujud dalam bentuk tolong menolong sudah ada bersama dengan adanya manusia di dunia.

Konsep asuransi ini sebenarnya sudah dikenal banyak orang sejak jaman sebelum masehi. Dimana pada masa itu manusia sudah memiliki kemampuan untuk menyelamatkan diri dari berbagai ancaman yang membahayakan nyawa nya antara lain, ancaman dari hewan buas, sesama manusia, sampai kekurangan bahan makanan untuk di konsumsi agar bias bertahan hidup. 

Salah satu cerita yang terkenal di masyarakat terutama masyarakat di Timur Tengah, tentang kekurangan bahan makanan yang terjadi pada jaman Mesir Kuno. Yaitu pada masa pemerintahan Raja Firaun, suatu hari Rja Firaun pernah bermimpi yang kemudian di artikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama tujuh tahun negeri mesir akan mengalami panen yang berlimpah ruah, lalu setelah panen yang berlimpah tersebut akan terjadi pace klik selama tujuh tahun berikutnya.

Lalu untuk menanggulangi bencana bencana kelaparan tersebut, Raja Fir'aun mengikuti saran dari Nabi Yusuf yaitu dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada tujuh pertama sebagai cadangan bahan makanan saat masa paceklik panen pada tujuh tahun berikutnya. Dengan begitu masyarakat Mesir bias terhindar dari resiko bencana kelaparan yang bias melanda seluruh negeri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline