Malang (31/Mei/2022). Sekelompok Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malang mengadakan sosialisasi mengenai pendirian Perseroan Perorangan kepada UMKM Pembuat Tempe Mendoan yang ada di Merjosari, Kota Malang. UMKM Pembuat Tempe Mendoan ini sudah memulai produksinya sejak tahun 2019, dengan mempromosikan hasil produksinya melalui media sosial, khususnya melalui Facebook tersebut.
Dalam melakukan sosialisasi, selain menjelaskan mengenai prosedur pendirian Perseroan Perorangan, kami juga menjelaskan terkait kelebihan dari Perseroan Perorangan dibanding Perseroan Terbatas, prosedur perubahan Perseroan Perorangan, dan prosedur pembubaran Perseroan Perorangan.
Adapun Perseroan Perorangan sendiri diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Pelaku usaha UMKM Pembuat Tempe Mendoan ini sebelumnya sudah tertarik untuk mendaftarkan UMKM miliknya agar berbadan hukum. Karena mengingat hasil produksi harian dari UMKM Pembuat Tempe Mendoan ini dapat dikatakan tergolong banyak, yakni sekitar 1-1,5 Kwintal.
"Hasil produksi Tempe Mendoan ini sering kali dikirim ke beberapa penjual gorengan, restoran, dan rumah makan di Kota Malang, selain itu sering kali juga mengirim hasil produksi ke luar Kota, bahkan ke luar Provinsi, khususnya Jawa Tengah." Ujar Mbak Andika (selaku pemilik UMKM Pembuat Tempe Mendoan).
Sebelumnya Mbak Andika sudah memiliki niatan untuk mendaftarkan UMKM miliknya agar berbadan hukum, akan tetapi ia mengurungkan niatnya karena persyaratan yang tergolong banyak dan berbelit-belit. Namun setelah sosialisasi yang kami lakukan,
Mbak Andika memiliki niatan kembali untuk mendaftarkan UMKM miliknya agar berbadan hukum, yaitu dengan Perseroan Perorangan. Karena salah satu kelebihan dari Perseroan Perorangan sendiri ialah dari proses pendiriannya, dimana proses pendiriannya tergolong tidak ribet dan juga tidak membutuhkan biaya yang banyak (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021).
Selain itu, proses pendirian Perseroan Perorangan dapat diakses secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan HAM, yakni ahu.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H