Lihat ke Halaman Asli

Restrukturisasi TNI, Pangkat Kolonel Naik Bintang Satu Dalam Jabatan Baru

Diperbarui: 30 Januari 2019   10:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Pada Jum'at (25/1/19), Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, menyampaikan, bahwa ada banyak perwira tinggi dan perwira menengah TNI  yang tidak mendapatkan jabatan alias non job. Menhan kemudian melaporkan kondisi itu kepada Presiden Joko Widodo. Usai bertemu Presiden, Menhan Ryamizard, menyampaikan tentang tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan restrukturisasi dan penambahan jabatan.

Menurut Pengamat Milter dan Intelijen, Dr Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, memang hal ini membutuhkan perspektif yang lebih komprehensif. Jabatan Perwira Tinggi, katanya, pada struktur Mabes TNI dan Mabes Angkatan sudah disusun berdasarkan kompetensi dan standar sesuai pola dan mekanisme pembinaan personel TNI.

Jumlah Perwira Tinggi TNI yang non job, lanjut Nuning-begitu sapaan akrabnya, selayaknya dapat dinilai sebagai peluang bagi Kementerian dan Lembaga lainnya untuk memanfaatkan keberadaan mereka. Para perwira tersebut, merupakan aset yang dapat dimanfaatkan untuk bertugas di luar struktur, guna meningkatkan kinerja Kementerian dan Lembaga pada sektor tertentu.

Pengalaman banyak negara juga menunjukkan bahwa para perwira militer dapat ditugaskan pada perusahaan negara dan swasta. Kedepan, memang tampaknya perlu menyusun jabatan non struktural untuk prajurit TNI agar sumber daya manusia (SDM) tidak terbuang percuma.

Jabatan non struktural dirancang untuk akselerasi kinerja instansi pemerintah berdasarkan beberapa kriteria, seperti kepakaran yang dibutuhkan; keseimbangan beban kerja; komposisi dan adaptasi hubungan kerja dan lain sebagainya.

Restrukturisasi jabatan struktural di TNI tetap menjaga kestabilan piramida organisasi. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 yang sebelumnya di Revisi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara itu, menurut Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019), restrukturisasi di lingkungan TNI telah disetujui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2016. Hal tersebut telah dikatakan sebelumnya oleh Presiden RI Joko Widodo.

Jadi, kata Panglima TNI, akan ada restrukturisasi di TNI, dimana ada jabatan Pati baru sebanyak 60 ruang yang nantinya akan mengisi jabatan dari Kolonel ke jabatan bintang satu, dan seterusnya bintang dua dan tiga.

Penambahan jabatan Pati terdapat di semua matra, misalnya di Angkatan Darat, jabatan Komandan Korem (Danrem) Tipe B  (pangkat Kolonel) akan dinaikkan menjadi Tipe A (Jenderal Bintang Satu) sejumlah 21 Korem. Sehingga, kata Panglima TNI, seorang Kolonel otomatis akan dinaikkan pangkatnya menjadi bintang satu dan akhirnya berdampak ke bawah.

Begitu pula dengan Satuan Kostrad, Asistennya berpangkat Kolonel, sedangkan Pangkostradnya adalah Jenderal Bintang Tiga. Sehingga,  Asisten Kostrad pun dinaikkan menjadi Jenderal Bintang Satu, Irkostrad yang sekarang Bintang Satu dinaikkan menjadi Bintang Dua yang totalnya sekitar 6 Pati.

Panglima TNI juga membeberkan, sesuai Peraturan Presiden juga ada organisasi baru  yakni Kogabwilhan yang dipimpin Panglima berpangkat bintang tiga dengan wakilnya bintang dua dan Asistennya ada 6 orang berpangkat bintang satu, maka otomatis menarik Kolonel juga di bawah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline