Lihat ke Halaman Asli

Panglima TNI : Kalau Ada Prajurit TNI Jadi Bandar Narkoba, Pasti Dipecat...

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Markas Besar TNI menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi TNI 2014. Operasi yang akan menjaring para prajurit TNI yang melakukan pelanggaran itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan melanggar hukum. Data TNI mencatat ada peningkatan dan penurunan kasus pelanggaran ditahun 2013 lalu. Operasi ini dilaksanakan dalam bentuk mandiri maupun gabungan di wilayah hukum masing-masing POM Angkatan dengan melibatkan seluruh Prajurit Polisi Militer TNI AD,TNI AL dan TNI AU, serta para Ankum (atasan yang berhak menghukum) dibantu Provost Polri.

Sasarannya adalah meningkatkan disiplin dan tatatertib serta kepatuhan hukum prajurit TNI baik perorangan maupun kesatuan. Kemudian terciptanya prajurit TNI yang profesional, militan dan solid, dan terciptanya citra prajurit TNI di lingkungan masyarakat dalam mewujudkan, motto “Bersama Rakyat TNI Kuat”.

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada gelar operasi penegakan ketertiban (Gaktib) dan Yustisi TNI tahun 2014. Upacara militer berlangsung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 22 Januari. Operasi Gaktib dan Yustisi TNI 2014 melibatkan 1.423 personel, terdiri dari Mabes TNI 61 orang, TNI AD 271 orang, TNI AL 266 orang, TNI AU 266 orang dan Polri 188 orang, dan panitia, pendukung serta undangan 371 orang.

Menurut Panglima TNI, harus dipahami bersama bahwa pembangunan kekuatan dan kemampuan TNI di era saat ini telah menunjukkan kemajuan yang signifikan, seiring dengan kompleksitas tantangan tugas TNI, yang terus bergerak dinamis dan kecenderungan tidak semakin ringan. Secara jujur harus diakui bahwa ditengah kesibukan TNI melaksanakan tugas, masih terdapat penyimpangan-penyimpangan perilaku dan sikap-sikap primitif prajurit, yang melanggar kaidah-kaidah norma, moral, sosial dan keagamaan.

Penyimpangan perilaku dan sikap primitif TNI tersebut merupakan pelanggaran  disiplin, yang dapat menjadi parasit bagi upaya membangun TNI yang profesional, solid, militan dan dicintai rakyat, karena upaya membangun TNI pada hakikatnya harus berorientasi kepada nilai sikap dan kode etik, sebagaimana yang terdapat di dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Dalam kaitan tersebut, upaya penegakan disiplin dan kode etik keprajuritan menempati posisi penting dan sangat dibutuhkan guna mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi konsistensi sikap dan perilaku prajurit TNI. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh petugas Ops Gaktib dan Yustisi  TNI untuk memiliki kesamaan persepsi dalam proses penegakan dan penyelesaian pelanggaran hukum, disiplin dan tata tertib prajurit TNI.

Sangat tidak mungkin penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib dapat berjalan dengan baik, bila petugasnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional, karena ketidakdisiplinan dan tidak profesionalnya petugas akan sangat berdampak negatif pada upaya penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib yang diselenggarakan.

Data hasil pelaksanaan operasi Gaktib TNI Tahun 2012-2013, mencatat  pelanggaran disiplin murni tahun 2012 sebanyak 392 pelanggaran, tahun 2013 sebanyak 259 pelanggaran, ini mengalami penurunan 133 pelanggaran. Pelanggaran disiplin tidak murni tahun 2012 sebanyak 171 pelanggaran, tahun 2013 sebanyak 162 pelanggaran, dan mengalami  penurunan  sembilan pelanggaran.

Pelanggaran lalulintas tahun 2012 sebanyak 983 pelanggaran, tahun 2013 sebanyak 703 pelanggaran, mengalami penurunan 280 pelanggaran. Insiden atau kecelakaan lalulintas tahun 2012 sebanyak 405 kecelakaan, tahun 2013 sebanyak 323 kecelakaan, mengalami penurunan sebesar 80 kecelakaan.

Kerugian personel dan materil akibat kecelakaan lalu lintas yakni yang meninggal dunia tahun 2012 sebanyak 83 orang, tahun 2013 jumlahnya sama sebanyak 83 orang. Luka berat pada tahun 2012 sebanyak 118 orang, tahun 2013 sebanyak 99 orang, mengalami penurunan sebanyak 19 orang.  Untuk luka ringan tahun 2012 sebanyak 113 orang, tahun 2013 sebanyak 87 orang, mengalami penurunan sebanyak 28 orang.

Operasi penegakan hukum (Yustisi) TNI tahun 2012-2013, tercatat sisa perkara untuk tahun 2012 sebanyak 336 perkara dan tahun 2013 sebanyak 496 perkara, mengalami kenaikan sebanyak 157 perkara. Perkara yang masuk tahun 2012 sebanyak 3.291 perkara dan tahun 2013 sebanyak 3.671 perkara, mengalami kenaikan sebanyak 380 perkara.

Perkara masuk ditambah sisa perkara pada  tahun 2012 sebanyak 3.634 perkara dan tahun 2013 sebanyak 4.181 perkara, mengalami kenaikan sebanyak 547 perkara. Penyelesaian perkara untuk tahun 2012 sebanyak 3.298 perkara dan tahun 2013 sebanyak 3.466 perkara, mengalami kenaikan sebanyak 168 perkara.

Sisa tahanan militer tahun 2012 sebanyak 375 orang dan tahun 2013 sebanyak 448 orang, mengalami kenaikan sebanyak 73 orang.  Tahanan yang masuk tahun 2012 sebanyak 1.812 orang dan tahun 2013 sebanyak 1.975  orang, mengalami kenaikan sebanyak 163 orang. Sedangkan tahanan yang bebas tahun 2012 sebanyak 1.795 orang dan tahun 2013 sebanyak 1.902  orang, hal ini mengalami kenaikan sebanyak 107 orang.

Peringkat perkara berdasarkan kuantitas dan kualitasadalah  desersi (lari dari dinas militer) tahun 2012 sebanyak 1.123 kasus dan tahun 2013 sebanyak 1.196 kasus, mengalami kenaikan sebanyak 73 kasus. Perbuatan asusila atau perzinahan di tahun 2012 sebanyak 275 kasus dan tahun 2013 sebanyak 311 kasus, mengalami kenaikan sebanyak 36 kasus.

Tindak penganiayaan  di tahun 2012 sebanyak 355 kasus dan tahun 2013 sebanyak 235 kasus, mengalami penurunan sebanyak 120 kasus. Penyalahgunaan Narkoba di  tahun 2012 sebanyak 161 kasus dan tahun 2013 sebanyak 235 kasus, mengalami kenaikan sebanyak 74 kasus. Penyalahgunaan senajata api dan bahan peledak (Senpi/Handak) di  tahun 2012 sebanyak 49 kasus dan tahun 2013 sebanyak 17 kasus, mengalami penurunan sebanyak 32 kasus.

Khusus untuk Narkoba, Panglima TNI mengatakan, kalau ada prajurit TNI sebagai pengguna mungkin masih dilihat, dibina, dan perbaiki (rehabilitasi), namun kalau sudah meningkat menjadi penjual, bahkan menjadi Bandar, mereka bisa dipastikan dipecat dari dinas militer dan dikembalikan ke rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline