Lihat ke Halaman Asli

Kapal Pencuri Ikan Papua Nugini, Ditenggelamkan

Diperbarui: 17 Juni 2015   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14191683412032287283

[caption id="attachment_360997" align="aligncenter" width="512" caption="Kapal Berbendera Papua Nugini Tenggelam Setelah ditembak TNI"][/caption]

Presiden Jokowi dalam Musrenbangnas beberapa waktu lalu, sempat menyampaikan keluhannya, bahwa dari sekitar 7000 kapal asing pencuri ikan hanya beberapa yang di tenggelamkan. Semestinya, kata Presiden Jokowi, harus lebih banyak lagi yang ditenggelamkan. Namun, penenggelaman kapal tidak bisa sembarangan, tapi harus melalui proses hukum agar tidak dikecam negara lain. Karena itu sebelum di tenggelamkan, kapal-kapal pencuri ikan itu di hadapkan terlebih dahulu ke meja hijau.

Penenggelaman kapal berbendera papua nugini itu dilakukan dengan cara ditembak. Dua kapal dengan bobot 200 GT dan 250 GT ini ditangkap TNI AL bersama enam kapal lainnya saat mencuri ikan di Laut Arafura tiga pekanlalu. Penenggelaman kapal ikan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bertindak tegas terhadap kapal pencuri ikan.

Perintah menembak dan menenggelamkan kapal asing, tidak semata-mata demi menyelamatkan kekayaan negara dan  pelanggaran pidana semata, tapi para pencuri ikan itu sudah melakukan pelecehan terhadap kedaulatan NKRI.

“Siapapun yang melanggar atau melecehkan hukum di perairan Indonesia wajib ditindak tegas, agar dapat memberikan efek jera kepada kapal asing pencuri ikan lainnya yang berniat memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa ijin, “ tandas Pangarmatim Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala.

Penenggelaman dipimpin langsung Panglima Komando Armada Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala. Orang nomor satu di Armada Timur TNI AL ini didampingi Danguspurlatim, Danlantamal IX Ambon, Wakapuspen TNI, Kadispenal, Kejati Maluku, Danrem 151 Binaya dan Dirpolair Polda Maluku di perairan Ambon, Minggu, 21 Desember, sekitar pukul 10.00 waktu setempat.

Kapal Motor (KM) Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069 adalah nama dua kapal yang ditenggelamkan itu, tidak memiliki ijin dan dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.Dua kapal asing ini mengangkut 72 ABK berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja serta tujuh Warga Negara Indonesia. Biasanya mereka perekrutan warga Indonesia oleh kapal asing itu adalh modus agar mereka bisa memakai bendera Indonesia dan menghindar ketika akan di tangkap.Kapal-kapal itu ditangkap di perairan Indonesia pada tanggal 7 Desember, di sekitar perairan Maluku.

Hal ini merupakan tindakan tegas yang diambil pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritime Negara Kesatuam Republik Indonesia. Penenggelaman dua kapal itu dilakukan sesuai aturan hukum di Indonesia yakni berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 01/Pid.Prkn/2014/PN.Ambon tertanggal 18 Desember 2014.Selain dua kapal itu, masih ada kapal lainnya yang ikut ditangkap yang saat ini masih dalam proses hukum di pengadilan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline