Lihat ke Halaman Asli

Athiya Laras Damayanti

Universitas Airlangga

Kenaikan PPN 12%: Dampak bagi Konsumen, Pelaku Usaha, dan Perekonomian Nasional

Diperbarui: 24 November 2024   13:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% telah menjadi salah satu topik utama dalam perbincangan ekonomi nasional belakangan ini.

Kenaikan yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, pelaku usaha, dan pengamat ekonomi.

Kebijakan ini yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dianggap akan memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Apa itu PPN dan Mengapa Dinaikkan?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa. PPN berlaku di berbagai negara sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang stabil.

Di Indonesia, PPN menjadi salah satu instrumen penting untuk menopang anggaran negara, terutama di saat penerimaan dari sektor lain, seperti ekspor atau sumber daya alam mengalami penurunan.

Pemerintah berargumen bahwa kenaikan tarif PPN menjasi 12% adalah langkah strategis untuk mengamankan pendapatan negara, khususnya dalam menghadapi kebutuhan anggaran yang terus meningkat, seperti untuk pembangunan infrastuktur, subsisdi, dan pengelolaan kesehatan. Selain itu, tarif PPN 12% dinilai lebih rendah dibandingkan beberapa negara maju yang menerapkan PPN lebih dari 15%.

Dampak terhadap Konsumen

1. Peningkatan Biaya Hidup

Kenaikan PPN menjadi 12% diprediksi akan langsung berdampak pada peningkatan harga barang dan jasa. Tarif PPN yang lebih tinggi berarti konsumen harus membayar lebih untuk barang atau jasa yang sama. Misalnya, barang dengan harga Rp1.000.000 sebelumnya dikenai PPN sebesar Rp110.000 dengan tarif 11%, kini akan menjadi Rp120.000 dengan tarif 12%.

Hal ini dapat memicu inflasi karena kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok hingga barang mewah. Pelaku usaha biasanya akan mengalihkan beban pajak kepada konsumen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline