Lihat ke Halaman Asli

Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan

Diperbarui: 16 Oktober 2022   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan seksual merupakan sebuah tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan bisa menimbulkan trauma pada korban. Kasus pelecehan seksual kini semakin marak terjadi, meski demikian secara tidak langsung masih banyak orang yang tidak mengenali cirinya.Kebanyakan pelecehan seksual sendiri dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Banyak kendala terkait lemahnya penanganan kasus kekerasan maupun pelecehan seksual di perguruan tinggi. Kendala itu mulai dari relasi kuasa pelaku hingga minimnya akses terhadap pemulihan dan penanganan psikologis korban. Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Penerbitan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan mampu merespons situasi darurat kekerasan seksual yang terjadi di universitas.

Nama: Visa Artha Mevia

prodi : S1 Keperawatan

Fakultas : Keperawatan dan Kebidanan

Nim : 1130022126

Tugas UTS Bahasa Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline