Lihat ke Halaman Asli

BPJS lagi topiknya...

Diperbarui: 8 Juli 2015   04:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang lebaran banyak sekali kawan2 akan mudik lebaran. Bagi yang sehat wal-afiat tidak menjadi masalah, cukup menyediakan waktu, menyiapkan dana, menentukan tanggal, tinggal meluncur kekota tujuan untuk berlibur sambil merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama sanak keluarga.

Tetapi bagi kami peserta cuci darah tidak semudah itu, karena kami akan melewati jadwal dimana kami harus mencuci darah kami agar kami tetap hidup dan sehat.

Masalahnya karena kami peserta BPJS dan kami ingin memindahkan tempat cuci darah kami ke rumah sakit dimana kami sedang cuti , dan tetap menjadi tanggungan pihak BPJS.

Ternyata setiap daerah mempunyai kebijakan peraturan sendiri2, sehingga kami bingung dibuatnya. Kadang rumah sakit dalam satu daerah pun mempunyai aturan main yang berbeda.

Seperti didaerah Cirebon saya mendapat informasi bahwa rumah sakit disana tidak menyulitkan pasien, cukup membawa surat Travelling dari rumah sakit dimana kita cuci darah, kemudian membawa surat pengantar /rujukan dari unit BPJS dirumah sakit tersebut, dilengkapi hasil Laboratarium untuk item2 tertentu. Kita bisa langsung kerumah sakit tertuju, dan langsung bisa cuci darah pada waktu yg kita butuhkan, asal ada tempat kosong.

Sedangkan dikota lain seperti di Jogja, informasinya , persyaratan diatas, ditambah harus ke kantor BPJS pusat, kemudian minta rujukan ke puskesmas ditempat tujuan. Sangat berbelit belit, membuat kami cukup lelah dan bingung.

 

Saya heran, kenapa BPJS PUsat tidak membuat peraturan yang seragam untuk seluruh rumah sakit di Indonesia, sehingga kami pasien cuci darah, bila suatu saat terpaksa harus pergi keluar daerah, kami bisa langsung mengurus surat2 tersebut tanpa harus dilempar kesana dilempar kesini, kami ini orang sakit pak, cobalah berikan kami kepastian peraturan yang SERAGAM diseluruh Wilayah Indonesia.

Demikian keluhan kami pasien cuci darah yang akan mudik keluar kota. Belum2 sudah pusing tujuh keliling....maaf ya pihak BPJS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline