Lihat ke Halaman Asli

Jalaludin akbar

Mahasiswa ilmu komunikasi

Human Rights and International Policy

Diperbarui: 19 Mei 2022   23:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Massa imigran asal Afganistan mendemo kantor UNHCR perwakilan Indonesia di Jakarta, Selasa (24/8/2021). [Suara.com/Yaumal]

AFGHANISTAN AND POLEMICS IN INDONESIA

Ketika hak seseorang dirampas dan dibatasi akan mobilitas kegiatannya apakah layak dunia tetap menggaumkan suara HAM, dimana jaminan HAM pada setiap makhluk? Dimana keadilan yang dimaksud? Apakah HAM hanya dimiliki seseorang yang mempunyai kekuatan superpower?.

Hak merupakan sebuah unsur normatif yang melekat terhadap diri setiap manusia dimana di dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan suatu interaksinya antara individu ataupun instansi.

Di dalam sejarah perkembangan HAM, memperlihatkan bahwasannya akan memunculkan konsepsi HAM dan konsepsi ini tidak terlepas dari reaksi atas kekuasaan absolut yang dimana akhirnya memunculkan sistem konstitusional serta konsep negara hukum baik itu rechtsstaat ataupun rule of law. Sebagaimana bahwasannya yang dikemukakan oleh Louis XIV dengan statementnya L etat'est Moi atau Negara adalah Saya.

Kekuasaan yang terkonsentrasi pada satu tangan menimbulkan kesewenang-wenangan, demikian diindikasikan oleh Lord Acton: power tends to corrupt, Absolute power corrupt absolutely. Menurut philipus M. Hadjon sebagaimana dikutip Masda El-Muhtaj, 2 konsep rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusioner. 

Sebaliknya konsep rule of law berkembang secara evolusioner. Hal ini tampak baik dari isi maupun kriteria rechtstaat dan rule of law itu sendiri. Konsep yang pertama bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental yang biasa disebut civil law. Sedang konsep yang terakhir bertumpu pada sistem hukum comman law atau Anglosakson.

Permasalahan terhadap pengungsi merupakan permasalahan yang begitu kompleks dan menjadi kepedulian bersama yang dihadapi masyarakat pada tatanan dunia saat ini. 

Selama ini masalah pengungsi menimbulkan keprihatinan untuk melindungi secara hukum baik statis maupun hak-hak para pengungsi yang merupakan korban tindak kekerasan atau persekusi (penganiayaan) yang harus dilindungi sebagai manusia seutuhnya. Indonesia sendiri merupakan salah satu dari negara yang dimana harus berhadapan dengan permasalahan orang asing pencari suaka serta pengungsi yang masuk dan tinggal di beberapa wilayah yang ada di Indonesia. 

Letak geografis strategis dimana menjadi konsekuensi Indonesia sebagai negara transit, sebelum pada akhirnya para pengungsi ditelantarkan ke negara tujuannya. Hal tersebut juga merupakan suatu konsekuensi dari adanya belum meratifikasinya Indonesia terhadap Konvensi Internasional Tahun 1951 dan Protokol Opsionalnya Tahun 1967.

Saat ini, terdapat sekitar 13,100 pengungsi terdaftar di kantor UNHCR di Indonesia, Meski begitu Indonesia sendiri belum meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Pengungsi ini, Indonesia sendiri pun telah lama memiliki tradisi untuk menerima pengungsi dan orang -- orang yang membutuhkan perlindungan internasional. 

Dan kemudian saat ini sekiranya ada 27% dari jumlah total orang yang terdaftar di UNHCR Indonesia merupakan anak -- anak, 98 anak -- anak datang sendiri maupun mereka yang jauh sebelumnya sudah terpisahkan oleh keluarga mereka. Hingga akhir November 2021 tercatat, kebanyakan pengungsi di Indonesia datang dari Afghanistan (57%), Somalia (10%) dan Iraq (5%).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline