Lihat ke Halaman Asli

Pandemi 2022, Upah Minimum Naik?

Diperbarui: 25 Agustus 2021   14:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tahukah kamu? Bahwa

Upah minimum baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Dasar hukum penetapan upah minimum ini adalah peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum.

Seperti yang di kutip dari laman DetikNews, polemik kenaikan upah minimum tahun 2021 di tengah Pandemi Covid-19 sempat menjadi kontroversi, dikarenakan berdasarkan surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru tahun 2021 dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, menyatakan bahwa penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19 pada 2021 sama dengan upah minimum pada 2020 atau tidak mengalami kenaikan. Namun pada kenyataanya upah minimum di beberapa daerah mengalami kenaikan dengan alasan upah minimum di daerah tersebut masih rendah.

Pada dasarnya apabila upah tidak dapat menutupi kenaikan harga maka kualitas hidup atau daya beli menjadi turun. Sehingga mengarah pada turunnya kesejahteraan pekerja atau bahkan menigkatkan kemiskinan. Sedangkan apabila upah naik, maka para pengusaha akan menambah beban biaya pengeluaran,  sementara produksi dan atau pendapatan menurun akibat covid-19. Hal ini akan berdampak pada kedilemaan antara mempertahankan lapangan pekerjaan atau menjaga kesejahteraan pekerja dengan menaikkan upah padahal kondisi produksinya menurun.

Lalu apa yang terjadi pada tahun yang akan datang? Jika dilihat kondisi pandemi covid-19 yang telah mempengaruhi roda perekonomian masih belum berakhir bahkan ada kemungkinan mengalami peningkatan. Pemerintah dengan segala pertimbangan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 2 Februari 2021 silam. Pada pasal 25 dijelaskan bahwa penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dengan variable paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Sementara UMK meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi Kabupaten/kota.

Dalam PP terbaru ini, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat menilai upah minimum tidak ada kenaikan di setiap tahunnya. Hal ini disebabkan karena bila adanya kenaikan upah minimum maka akan mengacu pada tingkat konsumsinya.

Oleh karena itu, dengan tidak di naikkannya upah minimum pada masa pandemi ini mengharuskan kita sebagai pekerja/buruh memiliki pemikiran yang rasional terhadap pengeluaran rumah tangga. Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini kita mengalami kondisi dimana pengeluaran banyak digunakan dalam bidang kesehatan. Mulai dari produk esensial masker, hand sanitizer, dan multivitamin. Seperti yang dilansir dari salah satu e-commerce besar nasional, 

Tokopedia sempat mengatakan bahwa terjadi transaksi belanja untuk produk kesehatan sebesar tiga kali lipat selama masa pandemi. Selain itu biaya rumah tangga lainnya seperti biaya listrik juga akan meningkat, hal ini disebabkan karena waktu bekerja yang biasanya dilakukan di luar rumah, kini justru dilakukan di dalam rumah. 

Intinya, upah minimum yang tidak mengalami kenaikan akan berdampak pada rendahnya tingkat konsumsi dan tingkat produktivitas menjadi turun, yang membuat masyarakat terpuruk pada saat ini yaitu tingkat kebutuhan masyarakat yang justru meningkat.

 

Referensi Tulisan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline