Lihat ke Halaman Asli

1 1126 Wildan

mahasiswa

Tugas dan Tanggung Jawab Menjadi Petugas Proteksi Radiasi di Rumah Sakit Dan Instalasi Lainya

Diperbarui: 10 Juni 2024   00:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Radiologi Universitas Airlangga Memakai apron Timbal Sebagai Bentuk proteksi Radiasi  

Penulis : Wildan Asyrofi Roihan (Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi universitas Airlangga)

dosen Pengampu: Ghinaa Rihadatul A F,S.Tr.Kes

Di zaman sekarang menjadi petugas proteksi radiasi adalah pilihan bagi radiographer yang ingin naik menjadi petugas proteksi radiasi. Petugas proteksi radiasi adalah pekerja pengawas radiasi yang di tunjuk oleh pemegang izin dari proteksi radiasi dan dengan badan pengawas tenaga nuklir (BAPTEN) yang telah dinyatakan mampu dan bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan yang erat kaitanya dengan proteksi radiasi. Petugas proteksi radiasi harus bisa mempertanggung jawabkan pekerjaan tersebut.

Menjadi petugas proteksi radiasi bukanlah hal yang mudah untuk di capai,harus melewati beberapa ujian yang sulit sebelum menjadi petugas proteksi radiasi.selain melewati ujian masih ada pelatihan khusus untuk petugas proteksi radiasi dan sampai lulus untuk mendapatkan surat izin bekerja (SIB). Materi yang di berikan pada pelatihan untuk petugas proteksi radiasi berupa ujian tulis,lisan,dan ujian praktik langsung.

Petugas proteksi radiasi yang lolos ujian bisa memulai pekerjaanya di rumah sakit atau instalasi lainya. Ppr atau petugas proteksi radiasi yang sudah lukus di tunjuk oleh kepala badan pengawas tenaga nuklir untuk bertanggung jawab pengawasan keselamatan dan kesehatan pekerja,tenaga kesehatan,dan masyarakat di instalasi radiologi radiasi pengion. Sangat pentingnya keselamatan radiasi pengion menjadikan petugas proteksi radiasi menjadi penanggung jawab yang penting untuk pemanfaatn radiasi pengion yang dapat menyebabkan efek radiasi pada manusia.

Tugas dan dan tanggung jawab petugas proteksi radiasi sudah di atur kepala BAPTEN no 16 tahun 2014 yang berisi yang yaitu ‘mengidentifikasi persyaratan proteksi radiasi dan keselamatan pekerja radiasi sesuai dengan jenis-jenis cara memanfaatkan sumber radiasi pengion,mengusulakan tindakan untuk memenuhi  persyaratan serta ketentuan yang di atur  peraturan perundang-undangan ketenaganukliran,membantu pemegang izin untuk membuat dan menetapkan progam proteksi dan keselamtan radiasi,memberikan pembicaraan konsultasi ,intruski dan bantuan dari segi administrative secara lisan dan tulis,mengawasi implementasi perlindungan dan keselamatan radiasi,mengevaluasi efektifitas penerapan progam proteksi dan keselamatan,melaporkan ke pengawasan  progam tersebut ke dalam pemegang izin,membantu pemegang izin untuk pemutahiran progam proteksi dan keselamatan pekerja,mengevaluasi kebutuhan kegiatan untuk pelatihan,memberikan kepastian untuk ketersediaan dan kecukupan keselamatan perlengkapan proteksi dan memantau pemakaiannya,melaporkan ke pemegang izin apabila pekerja radiasi yang menerima dosis radiasi  melebihi batas ambang ,mengontrol akses wilayah pengendalian,dan melaksanakan system pelatihan pengujian dan mencarikan keaslian dalam kedaruaratan’.

Oleh karena itu,tugas dan tanggung jawab ppr (petugas proteksi radiasi) menaggung peranan sangat penting pada pemanfaatan radiasi pengion di suatu rumah sakit atau instalasi lainnya. Karenanya menyanggkutkan dengan proteksi dan keselamatan para pekerja radiasi dan masyarakat di rumah sakit yang bisa menyebabkan efek biologis dengan efek langsung dan efek tidak langsung.

 

REFERENSI

Syahda, A. S., Milvita, D., & Prasetio, H. (2020). Evaluasi Penerapan Proteksi Radiasi pada Pekerja Radiasi di Instalasi Radiologi RS Naili DBS, RS Selaguri, dan RS UNAND. Jurnal Fisika Unand, 9(4), 517-523.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline