Lihat ke Halaman Asli

Frida Alya Uswatun Khasanah

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya Oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Diperbarui: 25 Oktober 2023   09:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reviewer: Frida Alya Uswatun Khasanah

IDENTITAS ARTIKEL:

Judul : Pernikahan Dini Dilereng Merapi dan Sumbing

Pengarang : Muhammad Julijanto

Halaman : 1 - 9

Jurnal : Al - Ahwal

Tahun terbit : 2020

Terbitan: Jilid 13, No.1

Penerbit : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Hasil  Review

Dalam artikel ini menunjukkan bahwa faktor terjadinya pernikahan dini adalah kehamilan di luar nikah. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak anak yang belum mengenyam pendidikan formal harus putus sekolah karena hamil dan kemudian menikah dengan rezim pengecualian. Saat ini banyak terdapat anak-anak dibawah umur 18 tahun, usia belajar efektif, nyatanya anak-anak belum tertarik dengan dunia sekolah. Kurangnya perhatian  orang tua juga bisa menjadi penyebab anak terpengaruh  pergaulan bebas dan tidak berpikir jangka panjang terhadap apa yang dilakukannya. Pernikahan dini mempunyai dampak sosial, ekonomi, psikologis dan hukum yang sangat besar. Kurangnya persiapan pernikahan dapat menimbulkan risiko perceraian karena tingkat emosi yang tidak stabil sehingga belum mampu menyelesaikan masalah keluarga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline