Belanda ekspor cannabis secara resmi
Ganja (Cannabis Sativa atau Cannabis Indica). Secara umum telah kita ketahui efek negatif bagi mereka yang memakainya. Di samping terlarang untuk kesehatan orang yang sehat juga terlarang karena peraturan hukum. Memiliki cannabis dalam jumlah ekstrim maka sanksinya hukuman penjara atau mati. Seluruh negara di muka bumi ini menetapkan aneka peraturan untuk ‘’mengerem’’ kepemilikannya dan penggunaan yang ilegal.
Ganja (cannabis) masuk kategori softdrugs yang dilarang di Indonesia dan banyak negara, termasuk Belanda. Meskipun demikian, Belanda termasuk juga negara di Eropa yang memperkenankan penggunaan cannabis asalkan menurut ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah seperti;
- Tidak diperjual-belikan secara bebas pada tempat terbuka.
- Terlarang bagi usia dibawah 18 tahun, wajib ID diri.
- Penggunaan rutin menurut resep dokter.
- Bagi keluarga yang menggunakannya karena faktor tertentu maka terlarang digunakan dimana anak-anak mereka ada disekitar mereka.
- Hanya diperbolehkan memiliki 5 gram per orang baik resep dokter atau coffe shops.
- Terlarang memesan secara online atau melalui dealer ilegal.
- Coffe shops yang menjualnya harus memiliki izin dan sertifikat yang resmi dari pemerintah setempat.
- Terlarang menyelundupkan baik melalui pelabuhan laut, udara dan darat secara ilegal.
Dan masih banyak lagi peraturan lain yang mengatur arus penggunaan cannabis.
Membaca pemberitaan pada telegraaf tentang Belanda tingkatkan kuota ekspor cannabisnya guna memenuhi permintaan negara tetangga seperti Jerman. Kuota ekspor cannabis Belanda ternyata dari tahun ke tahun meningkat. Untuk diketahui bahwa jumlah ekspor yang hanya diperbolehkan sekitar 100 kilo ketika melintasi perbatasan negara kini mencapai 350 kilo. Dan diprediksi jumlah ekspor akan terus meningkat dan mencapai 700 kilo sampai tahun 2019.
Pemerintah Belanda melihat ekspor cannabis sebagai salah satu dari sekian produk ekspornya yang mendatangkan keuntungan devisa negara. Dan untuk memenuhi meningkatnya jumlah permintaan ekspor ini maka pemerintah harus meluaskan dan mempertinggi jumlah penanaman cannabis yang resmi.
Cannabis sebagai opsi obat penyembuh dan sejarahnya
Selain Jerman, maka negara lain yang juga sudah lama mengimpor cannabis dari Belanda adalah negara Italia dan Finlandia. Eskpor cannabis Belanda ini untuk memenuhi permintaan industri farmasi guna memenuhi kebutuhan rumah sakit dalam bidang pelayanan kesehatan.
Untuk penyakit tertentu yang sangat akut memerlukan cannabis sebagai salah satu obat untuk meringankan atau menyembuhkan penyakit pasien. Dan penyakit yang diberitakan sering mendapat asupan cannabis adalah pasien dengan diagnosa MS (Multiple Sclerosis) atau penyakit autoimun, dan juga penyakit Kanker dengan stadium terminal.
Hanya melalui resep dari dokter spesialis maka seorang pasien dengan penyakit tertentu bisa menebus cannabis pada apotek yang telah ditunjuk. Penggunaan cannabis yang menurut advis dokter dan dalam jumlah yang layak memang banyak membantu pasien dalam proses penyembuhan atau meringankan rasa sakit mereka.
Dari referensi yang saya baca maka kisah sejarah perjalanan cannabis yang kini dipakai oleh industri farmasi dan para dokter untuk meringankan atau memperlambat atau menyembuhkan beberapa penyakit akut sebenarnya tercipta ‘’secara kebetulan.’’