Apa Boleh Harta Wakaf Dijadikan Agunan?
Mungkin pertanyaan ini pernah terbesit dalam pikiran kita. Bolehkah jika harta wakaf yang dikelola oleh Nazhir dijadikan agunan untuk mendapatkan dana?
Sebelumnya apa kalian tau wakaf itu apa? Sudah tidak asing lagi bukan ketika mendengar kata wakaf. Istilah wakaf ini berkaitan dengan zakat, infaq dan sedekah. Mari kita ulas terlebih dahulu apa pengertian wakaf.
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Menurut Undang Undang no. 41 tahun 2004, pengertian wakaf merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya. Tujuan dari pengertian wakaf ini juga didukung dengan pemanfaatan dalam memfasilitasi keperluan ibadah atau kesejahteraan umum lainnya untuk selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan agama Islam.
Pada dasarnya wakaf, zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan suatu pemberian (tabarru') untuk mengharapkan pahala dan ridha Allah. Wakaf adalah ibadah yang terus mengalir pahalanya.
Harta benda wakaf dikelola dan diawasi oleh seorang nazhir (orang yang diberi amanat oleh pemilik harta wakaf), namun dalam pengelolaannya seorang nazhir tidak boleh menyalahi aturan dalam mengelola harta wakaf. Salah satunya menjadikan harta wakaf sebagai agunan/jaminan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Bab IV “Perubahan Status Harta Benda Wakaf”, Pasal 40 disebutkan: “Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
Dijadikan jaminan
Disita
Dihibahkan