Lihat ke Halaman Asli

Kritik Peber 7 Kementrian dan Lembaga Negara tentang Rehabilitasi Pecandu Narkoba 2014

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keseriusan Pemerintah dalam membasmi Narkoba tampak nyata dengan dikeluarkannya“Peraturan Bersama Nomor :01/PB/MA/III/2014 yakni :Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia,Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, tentang penanganan  pecandu narkotika dan korban penyalah gunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi” tertanggal 11 April2014 ini.

Tujuan dari Peraturan Bersama 7 Kementrian dan Lembaga Negara ini ini adalah:

Mewujudkan koordinasi kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan Narkotika dalam rangka menurunkan jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penangan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, atau narapidana, dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap Narkotika;

Menjadi pedoman teknis dalam penangan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka, Terdakwa atau narapidana untuk menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial;

Terlaksananya proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu.

Pasal 5 dalam Peber tsb berbunyi :

“ Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai Tersangka dan/atau terdakwa yang merangkap pengedar Narkotika, ditahan dirumah tahanan negara dan bagi yang bersangkutan dapat memperoleh rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan “

Dengan dasar pasal 5 ini sudah seharusnya Pemerintah memfasilitasi Rutan/ Lapas sesuai ketentuan Medis dan Sosial, sehingga terjamin pelaksanaan rehabilitasinya, walau narapidana tsb bandar narkoba. Misal dikhususkan di Lapas Nusa Kambangan untuk Jawa Tengah, apalagi Semarang termasuk salah satu kota propinsi dari 16 kota propnsi se tanah air yang ikut menjadi tempat uji cobapenerapan Peber ini.

Luas dan lokasi Lapas Nusa kambangan saya pikir amat ideal untuk dibangun pusat rehabilitasi medis dan sosial, baik bagi pecandu murni atau pecandu dan pengedar sekaligus. Atau apakah semua pengedar dari teri sampai kakap sebaiknya divonis mati yang tentunyatidak sesuai dengan nafas Peber 7 Kementrian dan Lembaga Negara tsb.

Saat ini terdapat274 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh Indonesia,terdiri dari rumah sakit, puskesmas, dan lembaga rehabilitasi medis milik pemerintah dan swasta.Memang jauh dari cukup, mengingat pecandu Narkoba saat ini mendekati angka 5 juta orang. Mengkritisi Peber tsb, jelas perlu ditambah 1 Kementrian lagi,yakni Kemendagri, mengingat dengan otonomi daerah, semua RS dan Puskesmas ada di bawah kendali Gubernur/Bupati/Walikota, sehingga jalur komando kelembagaan tetap dapat dilaksanakian , dengan harapan Peber (peraturan bersama)tsbjadi “mudah” dilaksanakan. Ego sektoral pun dapat diminimalisir.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline