Lihat ke Halaman Asli

Eksekusi Mati 6 Bandar Narkoba, Kapan Untuk Koruptor??

Diperbarui: 17 Juni 2015   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minggu 18 Januari 2015 dini hari, ke 6 bandar narkoba sudah  ditembak mati, 5 WNA, 1 WNI, 4 pria, 2 wanita..Pro kontra terjadi karena hal ini. Imparsial, KWI, moralis lainnya dsb mengatakan hukum sadis masih ditrapkan.Lembaga HAM duniaserta Komnas Ham pun anti hukuman mati.

Hampir 5 juta rakyat Indonesia menjadi pecandu narkoba (BNN 2014), hampir 40 sampai 50 orang meninggal tiap hari akibat langsung narkoba.Saya sebagai Ketua Klinik PTRM, dengan jumlah pecandu sekitar 20 orang, menyaksikan sengsara nya mereka. Mulai dari gangguan pola tidur, gangguan libido, terserang HIV AIDS,Hepatitis, dsb. Amat sangat menderita. Semua karena Narkoba (saya pernah menulis artikel : Pecandu Narkoba Pasti “Madesu”, di Kompasiana)

Secara ekonomi, mereka sudah habis-habisan. Harta benda ludes akibat narkoba. Nominal pastidata tidak tersedia, rata-rata 3 sampai 4 juta rupiah per pecandu setiap bulan untuk biaya rehabilitasinya, walau methadone masih gratis. Hal ini harus mereka lakukan seumur hidup.

Umur harapan hidup kita rata-rata 68 tahun (Siskesdok 2013), sedang pecandu jika setia amat jauh dibawahnya. Pasien saya sudah tiga orang meninggal diusia rata-rata “cuma” 25 tahun. Kualitas hidup pecandu amat buruk.

Eksekusi mati dilaksankan dengan ditembak regu tembak, kearah dada terpidana. Menurut asumsi, pasti mereka meregang nyeri sebelum ajal. Analog dengan jika kita menyembelih sapi,kambing atau ayam, tidak segera tewas, tapi “berkelojotan”.Alasan ini banyak dipakai pegiat HAM, selain mati cuma hak Yang Kuasa., bukan hak hakim ,jaksa atau polisi atau bahkan Presiden.Jutaan manusia “hidup sengsara” akibat narkoba.NKRI pasar dan produsen narkoba terbesar ke 3 di ASIA,setelah Tiongkok dan Thailand.

Harapan kita, eksekusi mati terpidana Bandar narkoba akan mengurangi atau menimbulkan efek jera bagi Bandar yang lain. Bahkan,saya piker, Bandar lain yang juga sudah divonis mati,harus segera dieksekusi; musuh rakyat juga adalah koruptor. Sudah waktunya NKRI menerapkan hukuman mati segera bagi koruptor ,karena jutaan rakyat pun menderita karena ulah koruptor, analog dengan jutaan pecandu narkoba sengsara karena narkoba.Salam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline