Lihat ke Halaman Asli

Wahyu Sulaiman

Mahasiswa / STIE WIDYA DHARMA MALANG

Perusahaan Ritel di Denda Puluhan Juta Akibat Terlambat Laporkan SPT Masa PPh Pasal 23

Diperbarui: 24 Juni 2024   13:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lumajang, 20 Juni 2024 - PT Marta, sebuah perusahaan ritel di Lumajang, dikenakan sanksi denda puluhan juta rupiah oleh Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Lumajang karena terlambat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 selama 6 periode.

Kasus ini terungkap ketika Kanwil DJP Lumajang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kepatuhan pajak PT Marta. Pemeriksaan menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 untuk periode Januari hingga Juni 2023.

Menurut Kepala Kanwil DJP Lumajang, keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pasal 24 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Kanwil DJP Lumajang menghitung denda yang harus dibayarkan oleh PT Marta dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:

  • Jumlah pajak yang terutang: Semakin besar jumlah pajak yang terutang, semakin besar pula dendanya.
  • Jangka waktu keterlambatan: Semakin lama keterlambatan pelaporan, semakin besar pula dendanya.
  • Riwayat kepatuhan pajak: Perusahaan yang memiliki riwayat kepatuhan pajak yang buruk akan dikenakan denda yang lebih besar.

Dalam kasus PT Marta, Kanwil DJP Lumajang menghitung denda yang harus dibayarkan mencapai puluhan juta rupiah. Perusahaan tersebut telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di masa depan.

Dampak Keterlambatan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23

Kasus PT Marta menjadi contoh nyata bahwa keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dapat berakibat pada sanksi denda yang cukup besar. Selain itu, keterlambatan pelaporan juga dapat mengakibatkan:

  • Reputasi perusahaan tercoreng.
  • Kepercayaan investor menurun.
  • Kesulitan dalam mendapatkan akses permodalan.

Tips Agar Terhindar dari Sanksi Denda PPh Pasal 23

Berdasarkan kasus di atas, berikut beberapa tips agar terhindar dari sanksi denda PPh Pasal 23:

  • Laporkan SPT Masa PPh Pasal 23 tepat waktu setiap bulan.
  • Gunakan aplikasi e-SPT Masa PPh 23 untuk memudahkan proses pelaporan.
  • Konsultasikan dengan ahli pajak jika memiliki kesulitan dalam memahami aturan PPh Pasal 23.
  • Patuhi semua peraturan perpajakan yang berlaku.

Penutup

Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan tanggung jawab semua wajib pajak. Dengan patuh melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 tepat waktu, para wajib pajak dapat terhindar dari sanksi denda dan membantu meningkatkan penerimaan pajak negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline