Lihat ke Halaman Asli

Wahyu Sulaiman

Mahasiswa / STIE WIDYA DHARMA MALANG

Beban Administratif PPh Pasal 23: Jeratan Bagi Pelaku Usaha Kecil?

Diperbarui: 24 Juni 2024   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Malang, 24 Juni 2024 - Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terus menuai pro dan kontra, khususnya bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Aturan yang mewajibkan pemotongan pajak atas penghasilan pihak ketiga ini, seperti karyawan, penyewa, dan vendor, dinilai memberatkan karena beban administratif yang berlebihan.

Keluhan utama para pelaku usaha adalah kewajiban membuat laporan SPT Masa PPh Pasal 23 setiap bulan. Proses pelaporan ini dianggap rumit dan memakan waktu, bahkan bagi transaksi dengan nilai kecil. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat fokus dan produktivitas usaha.

"Sangat merepotkan. Setiap bulan harus urus SPT Masa PPh 23, padahal transaksinya kecil-kecil," ungkap Roni, pemilik usaha toko kelontong di Turen. "Belum lagi harus belajar dan memahami aturan perpajakan yang kompleks, padahal saya bukan ahli pajak."

Kekhawatiran Roni diamini oleh banyak pelaku usaha lainnya. Beban administratif PPh Pasal 23 dinilai tidak sebanding dengan manfaat pajak yang diperoleh. Hal ini dikarenakan banyak UKM yang masih beroperasi dengan skala kecil dan memiliki margin keuntungan yang tipis.

"Pajaknya memang kecil, tapi urusannya ribet. Kalau begini terus, mendingan pajak saya dinaikkan saja, tapi tanpa laporan yang rumit-rumit," ujar Budi, pemilik usaha bengkel motor di Turen.

Pemerintah Berusaha Mempermudah - ?

Menyadari keluhan para pelaku usaha, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya untuk menyederhanakan proses pelaporan PPh Pasal 23. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan meluncurkan aplikasi e-SPT Masa PPh 23 yang diharapkan dapat memudahkan proses pelaporan secara online.

"DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan perpajakan, termasuk dalam hal penyederhanaan proses pelaporan PPh Pasal 23," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neil D.C. Halim.

Selain itu, DJP juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang tata cara pelaksanaan PPh Pasal 23. Diharapkan dengan upaya-upaya tersebut, beban administratif PPh Pasal 23 dapat dikurangi dan kepatuhan pajak di kalangan UKM dapat ditingkatkan.

Perlunya Solusi yang Komprehensif

Meskipun DJP telah melakukan berbagai upaya, namun masih banyak pelaku usaha yang merasa terbebani dengan PPh Pasal 23. Diperlukan solusi yang lebih komprehensif untuk mengatasi permasalahan ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline