Lihat ke Halaman Asli

Fiqih Muamalah Akad Istishna'

Diperbarui: 4 Juni 2023   23:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Akad Istishna adalah salah satu jenis akad dalam hukum Islam yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli. Dalam kontrak ini, satu pihak (pelanggan) memesan barang atau proyek dari pihak lain (pemasok) dengan syarat yang telah ditentukan sebelumnya. Akad Istishna biasanya digunakan untuk proyek konstruksi, pembuatan atau pembuatan produk khusus yang membutuhkan waktu dan spesifikasi tertentu.

Perjanjian Istishna memiliki beberapa bagian penting untuk dipahami. Pertama, ada pelanggan yang menginginkan produk atau proyek tertentu. Pelanggan menentukan data teknis yang diinginkan seperti ukuran, desain atau bahan yang digunakan. Pelanggan dan pemasok kemudian menyepakati harga yang harus dibayar dan waktu pengiriman.

Selama berlangsungnya akad Istishna, pelanggan biasanya memberikan uang muka kepada penyedia jasa sebagai tanda keseriusan dan sebagai bagian dari biaya produksi. Setelah itu, pemasok memulai produksi barang atau melaksanakan proyek sesuai dengan spesifikasi yang disepakati. 

Pelanggan memiliki hak untuk mengontrol proses produksi dan mengontrol kualitas produk olahan. Ketika produk atau proyek sudah siap, pemasok menyerahkan hasil produksi kepada pembeli. Pelanggan harus membayar sisa saldo sesuai dengan harga yang disepakati. Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang disepakati, pelanggan berhak menolak pembayaran atau meminta pemasok untuk memperbaikinya.

Kontrak Istishna sering digunakan dalam industri konstruksi dan manufaktur untuk memenuhi persyaratan tertentu. Contoh penggunaan Akad Istishna adalah untuk membangun gedung, jembatan, atau proyek infrastruktur lainnya. Perjanjian ini juga berlaku untuk pembuatan barang seperti pesawat terbang, kapal laut dan mobil.

Secara finansial, akad Istishna juga dapat digunakan untuk membiayai proyek atau membeli barang. Bank atau lembaga keuangan syariah dapat menggunakan akad ini untuk membiayai proyek infrastruktur atau membeli peralatan di bawah program Istishna. Dalam hal ini bank bertindak sebagai penyedia jasa yang membiayai proyek atau pembelian barang yang diminta oleh klien.

Akad Istishna memiliki landasan hukum dalam Islam dan memperbolehkan para pedagang untuk melakukan transaksi jual beli sesuai dengan prinsip syariah. Dalam kontrak ini prinsip saling patuh dan adil antara pelanggan dan penyedia jasa sangat penting. Para pihak harus saling memahami dan menghormati kesepakatan yang dibuat.

Dalam konteks ekonomi global, Istishna Accords dapat menjadi pilihan yang menarik untuk melakukan transaksi yang adil dan sesuai syariah. Perjanjian ini juga memungkinkan para pihak untuk melakukan bisnis yang menekankan keadilan dan kualitas produk.

Dalam pelaksanaannya, Akad Istishna memiliki banyak variasi dan variasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks suatu transaksi tertentu. Dalam beberapa hal, akad ini juga dapat digabungkan dengan akad lain seperti Murabahah atau Ijarah untuk mencapai tujuan transaksional yang lebih kompleks.

Agar berhasil dalam akad Istishna, komunikasi yang baik antara pelanggan dan penyedia layanan sangatlah penting. Kesepakatan yang jelas mengenai spesifikasi, harga dan tenggat waktu harus dipertimbangkan dengan hati-hati untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari.

Secara umum, Akad Istishna merupakan instrumen penting dalam hukum Islam, digunakan untuk mengatur transaksi jual beli menurut prinsip syariah. Dalam iklim ekonomi saat ini, perjanjian ini merupakan alternatif yang adil dan adil untuk melaksanakan bisnis dan proyek yang memerlukan spesifikasi khusus.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline