Lihat ke Halaman Asli

AZ Zahra Zain

Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Perspektif Kontrak Derivatif Dalam Instrumen Keuangan

Diperbarui: 19 Maret 2024   05:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Derivatif Kontrak adalah instrumen keuangan yang nilainya bergantung pada nilai atau kinerja suatu aset yang mendasarinya. Ini bisa menjadi saham, obligasi, komoditas, mata uang, atau bahkan indeks. Menurut Hull (2006), kontrak derivatif adalah suatu perjanjian di antara dua pihak yang nilainya ditentukan oleh harga aset yang mendasarinya. Ini berarti bahwa nilai kontrak derivatif tersebut berasal dari fluktuasi harga aset yang mendasarinya seperti saham, komoditas, atau mata uang. 

Dalam jurnal oleh Harris et al. (2013), kontrak derivatif didefinisikan sebagai instrumen keuangan yang nilainya berubah sejalan dengan perubahan harga aset yang mendasarinya. Hal ini memungkinkan para pelaku pasar untuk mengelola risiko atau bahkan mencari keuntungan dari perubahan harga aset tersebut tanpa harus memiliki aset fisik tersebut secara langsung.

Dalam pandangan syariah, kontrak derivatif perlu mematuhi prinsip-prinsip keuangan Islam yang melarang riba (bunga), maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian). Beberapa ahli menyatakan bahwa kontrak derivatif yang tidak melibatkan unsur-unsur tersebut bisa diterima dalam kerangka syariah. 

Namun, ada juga pandangan yang menekankan perlunya menjaga prinsip keadilan dan ketidakberpihakan dalam kontrak derivatif, serta memastikan tidak adanya eksploitasi atau manipulasi pasar (Ramadhani N, 2023). Kontrak  derivatif  yang  berkembang  hasil  daripada  kerangka konvensional  telah  mendapat  respons  yang  berbeda  karena  wujudnya  isu-isu  syariah  dalam  kontrak  tersebut.  Isu-isu  yang  menjadi  perbincangan  para sarjana hingga kini  seperti  isu gharar,  riba,  spekulasi,  perjudian (Nadhirah, 2011).

Para ahli keuangan dan literatur yang relevan sering memberikan definisi dan penjelasan terperinci tentang jenis-jenis derivatif kontrak, seperti Forward, Futures, Opsi, dan Swap contract.

1. Forward Contract:

Forward contract adalah perjanjian antara dua pihak untuk membeli atau menjual suatu aset pada tanggal tertentu di masa depan dengan harga yang telah disepakati saat ini. Ini adalah kontrak yang tidak standar dan dapat disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan kedua belah pihak. Contohnya adalah ketika seorang petani menyetujui untuk menjual sejumlah komoditas pertanian pada harga tertentu kepada pembeli di masa depan. Dalam kasus ini, mereka mengatur kontrak forward untuk mengamankan harga dan mengurangi risiko fluktuasi harga.

2. Futures Contract (Kontrak Berjangka):

Futures contract adalah kontrak standar yang diatur secara ketat yang menetapkan persyaratan standar untuk jumlah, kualitas, dan waktu pengiriman aset yang mendasarinya. Kontrak futures diperdagangkan di bursa dan dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo. Misalnya, seorang investor membeli kontrak futures minyak mentah di bursa komoditas sebagai bagian dari strategi investasinya. Dalam hal ini, investor tidak bertujuan untuk menerima pengiriman minyak mentah itu sendiri tetapi mengambil posisi untuk mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga.

3. Opsi Contract (Opsi):

Opsi contract memberi pembeli hak, tetapi bukan kewajiban, untuk membeli (call option) atau menjual (put option) aset yang mendasarinya dengan harga tertentu pada atau sebelum tanggal kadaluwarsa. Implementasinya misal Seorang investor yang ingin melindungi portofolionya dari penurunan harga saham mungkin membeli opsi put pada saham-saham tertentu. Ini akan memberinya hak untuk menjual saham-saham tersebut dengan harga tertentu jika harga pasar turun di bawah harga kesepakatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline