Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Produk-Produk Asuransi Kerugian Syariah: Solusi Perlindungan Berbasis Syariah

Diperbarui: 3 Desember 2024   17:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini, banyak masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya berasuransi. Ada tiga jenis usaha asuransi syariah yang wujudnya sesuai dan disamakan dengan tiga jenis usaha asuransi dalam pasal 3 UU No. 2 Tahun 1992, yaitu Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa), Takaful Umum (asuransi kerugian), Retakaful (reasuransi). Kali ini akan membahas mengenai asuransi kerugian syariah. Asuransi kerugian syariah merupakan solusi yang tepat bagi Anda untuk memberikan perlindungan kepada Anda serta keluarga. Dengan berasuransi berarti Anda melindungi diri dengan memperkecil risiko yang mungkin terjadi di masa depan.

Untuk lebih lengkapnya, mari simak penjelasan mengenai asuransi kerugian syariah sebagai berikut ini!

Tahukah Anda apa itu Asuransi kerugian syariah?

Asuransi kerugian syariah adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan dan kehilangan harta benda milik peserta. Tujuan utamanya untuk memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi di bidang kerugian seperti perlindungan dari kebakaran, pengangkutan, niaga dan kendaraan bermotor. Akad yang digunakan dalam asuransi kerugian syariah yaitu al-mudharabah, al-mudharabah musyarakah dan wakalah bin ujrah

Mengenal 9 jenis produk kerugian asuransi kerugian syariah yang dapat Anda pilih

Dalam memilih produk asuransi kerugian syariah, Anda bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Berikut beberapa jenis produk asuransi kerugian syariah yang bisa Anda pilih untuk memberikan proteksi, yaitu:

1. Takaful Baituna

Takaful Baituna adalah produk takaful yang melindungi rumah dari resiko kebakaran. Manfaat utamanya memberikan ganti rugi terhadap resiko-resiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi: kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.

2. Takaful Surgaina

Jenis takaful ini memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial dan santunan akibat akibat meninggal dunia, cacat tetap maupun cacat sementara, serta penggantian biaya pengobatan yang disebabkan kecelakaan. Jika memiliki asuransi Takaful Surgaina, maka Anda bisa melindungi diri dari kerugian finansial yang dibutuhkan untuk pengobatan dan perawatan setelah kecelakaan.

3. Takaful Abror

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline