Lihat ke Halaman Asli

Silvia Eliana Puspitasari

UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Keuangan Islami: Mengenal Mekanisme Pengelolaan Dana Tabarru' Asuransi Syariah Prudential Life Assurance

Diperbarui: 4 Desember 2024   09:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pengelolaan Dana (Sumber: Pinterest)

Tahukah anda bahwa dalam prakteknya, asuransi syariah menerapkan prinsip saling kerjasama dan tolong menolong?

Nah, mengapa asuransi syariah menerapkan prinsip saling kerjasama dan tolong menolong ini adalah jika dalam prakteknya mendapat keuntungan maka akan dibagi rata dan jika mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama.

Apa itu mekanisme pengelolaan dana?

Secara sederhana mekanisme pengelolaan dana asuransi syariah merupakan pengelolaan dana yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah seperti tidak adanya riba atau bunga, keberlanjutan, keadilan dalam pembagian hasil, transparansi, dan kepastian. 

Berikut merupakan mekanisme pengelolaan dana tabarru' pada PRUsyariah Prudensial

Pengelolaan dana tabarru' pada PRUsyariah di prudential ini dipisahkan menjadi dua rekening yaitu rekening tabarru' dan rekening investasi. Setiap premi takaful yang telah diterima akan dimasukkan ke dalam rekening tabungan dan rekening khusus/tabarru' yang mana dana ini ditujukan untuk digunakan ketika peserta atau nasabah mengalami musibah atas harta benda. 

Untuk pengelolaan dana sendiri, Eastpring Investmen, perusahaan manajer Prudential Asia, bertanggung jawab atas pengelolaan dana. Dana tersebut dialokasikan ke dalam obligasi dan saham syariah yang disesuaikan dengan prinsip syariah Bursa Efek Jakarta.
Untuk pilihan investasi di PRUsariah terdapat tiga pilihan investasi, yaitu Rupiah Equity Fund Syariah, Rupiah Managed Fund Syariah, dan Rupiah Fixed Income Fund Syariah. Selanjutnya, dari hasil investasi tersebut peserta sepakat membayar iuran tabarru’ yang langsung dimasukkan dalam rekening tabarru’.

Mekanisme pengelolaan dana tabarru' terdiri dari:

  • Peserta membayar konstribusi
  • Pembayaran kontribusi peserta tersebut digunakan untuk investasi melalui pembelian unit pada dana investasi yang tersedia.
  • Peserta setuju untuk membayar iuran tabarru' bulanan, yang dimasukkan langsung ke dalam dana tabarru' dan digunakan sebagai hibah.

Peserta memiliki dana tabarru' sepenuhnya dan dapat digunakan untuk membayarkan klaim jika ada peserta yang mengajukannya. Namun, jika tidak terjadi klaim atau jika terdapat kelebihan antara dana tabarru' dan total klaim yang harus dibayarkan, kelebihan atau surplus ini akan dibagikan ke peserta yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh surplus sharing. 30% dari surplus sharing disimpan terlebih dahulu ke dalam dana cadangan,  sementara yang 70 % sisanya akan dibagikan sebesar 80 % ke peserta dan 20 % ke perusahaan. Surplus sharing yang diperoleh peserta akan dipergunakan untuk membeli unit investasi kembali sehingga akan menambah jumlah unit yang dimiliki peserta. 

Peserta dapat meminjam dana kepada operator tanpa bunga jika dana tabarru' tidak mencukupi untuk membayar klaim. Pinjaman ini diperoleh dari dana yang tersedia pada dana cadangan hasil pembagian tiga puluh persen tambahan pembagian. Pinjaman ini menggunakan akad qard.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline