Lihat ke Halaman Asli

Sheren Destiany Hiola

Mahasiswa/Pegiat Sosial

Anti Mainstream! Kelompok 20 Gelombang 05 PMM UMM Kampanyekan Perlawanan Terhadap Kekerasan Seksual Kepada Anak-Anak Panti Asuhan Akhlaqul Karimah Kota Malang

Diperbarui: 8 Juli 2022   10:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Komnas Perempuan meluncurkan CATAHU (Catatan Tahunan) 2022 yang menguraikan rangkaian catatan pelaporan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2021. 

Menurut data dari CATAHU, pada akhir tahun 2021, Komnas Perempuan menerima aduan sekitar 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Selama kurun waktu 10 tahun terakhir (2012-2021), tahun 2021 tercatat sebagai tahun dengan jumlah kasus tertinggi, yakni mencapai 50% dibanding tahun 2020.

Dengan meninjau semakin sempitnya ruang yang aman bagi anak dan perempuan, maka tidak heran jika Indonesia saat ini dilabeli sebagai negara "DARURAT" akan kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Kasus yang terjadi di jalanan, dengan segala bentuknya, seakan menjadi hal lumrah dalam setiap harinya.

Menyiasati persoalan tersebut, Kelompok 20 Gelombang 05 PMM UMM 2022 berinisiatif untuk menggelar forum guna menanamkan perlawan terhadap bentuk kekerasan seksual berbasis bahasa Inggris kepada anak-anak Panti Asuhan Akhlaqul Karimah  yang terletak di Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Forum ini dilaksanakan oleh kelompok mahasiswa UMM atas dasar urgensi darurat bentuk pelecehan dan kekerasan seksual yang kerap terjadi. Semakin lama kasus tersebut tidak hanya dimaknai dengan semakin tingginya angka kasus, tetapi justru kegagalan dalam penanganan kasus yang terjadi sehingga membuat korban semakin tersudutkan, tidak berdaya, dan kehilangan rasa amannya.

Dokpri

Melalui pemateri yang notabenenya berasal dari prodi Hubungan Internasional, forum dilaksanakan berbasis bahasa Inggris yang mengajarkan agar anak-anak panti asuhan dapat lebih aware lagi terhadap kasus kekerasan seksual, dimana hal ini tidak hanya ada di Indonesia tetapi juga dapat terjadi dimana saja bahkan di berbagai belahan dunia yang culturenya dapat berbeda-beda. 

Selain itu, kelompok 20 gelombang 05 juga mengajak anak-anak panti dan segenap civitas yang ada dalam forum untuk mengetahui serta menganalisis bentuk-bentuk kasus pelecehan kekerasan seksual di sepanjang era kepemimpinan Indonesia.

Beberapa waktu silam, adanya wacana pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sempat mencuat luas. Melalui RUU ini korban tindak kekerasan akan menerima perlindungan, penanganan, hingga pemulihan untuk membantu korban agar menjadi lebih baik. 

Sayangnya, perkembangan RUU genting ini tidak berjalan dengan mulus. Rancangan yang telah masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) sampai saat ini belum terdengar suaranya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline