Jakarta - Pelaku usaha mikro pengepul minyak jelantah terus menjerit lantaran usahanya berada di ujung tanduk, terancam guling tikar. Keluhan itu mengemuka sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2 Tahun 2022 pada 24 Januari 2022. Aturan Menteri Perdagangan itu terkait larangan terbatas untuk ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein, dan minyak jelantah.
"Hanya bisa pasrah sambil berharap Permendag dicabut biar usaha minyak jelantah saya bisa lanjut lagi. Saya mah orang kecil yang lagi berusaha mengumpulkan receh dari sampah termasuk minyak jelantah. Bisa dibilang limbah atau sampah itu rezeki bagi saya," ucap salah satu pengepul minyak jelantah, Dangdang Isan Muharam, dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
Ia mengaku bingung dengan usaha minyak jelantah yang kini kembali menjadi sampah menumpuk di gudang lantaran tak bisa menjualnya ke ekportir akibat adanya aturan Mendag.
"Paling saya hanya bilang ke warga yang biasa menjual minyak jelantah stop dulu, tanpa harus menjelaskan ini itu, karena membahas Permendag ini tidak semua bisa mengerti, maklum kami ini orang awam yang sedang usaha, ikhtiar di masa pandemi," tutur pria asal Cianjur yang akrab disapa Kang Isan.
Dia menuturkan, berkat usahanya mengolah minyak jelantah banyak memberdayakan masyarakat. Tak hanya sekadar usaha sampingan, namun sudah menjadi mata pencaharian.
"Daripada kerja di negeri orang (luar negeri), mending ngeureuyeuh (berusaha) di lembur sorangan (kampung sendiri), asal mau kerja keras dan pantang menyerah serta tentunya doa, termasuk usaha minyak jelantah yang sudah lama saya tekuni," ujar alumni SMA Pasundan 1 Cianjur ini.
"Tolong Pak Menteri Perdagangan perhatikan nasib kami orang kecil yang lagi berjuang cari makan, kami tidak sedang mengemis memohon modal, tapi ingin berusaha dengan berjuang mengolah limbah minyak jelantah," harap Isan, yang juga pengepul pakan bebek dari limbah ayam cepat saji.(rt)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H