Lihat ke Halaman Asli

Artikel

Diperbarui: 20 Juni 2015   04:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Standar Kompetensi Pengelola PAUD”

Standar kompetensi pengelola PAUD adalah acuan umum yang berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD. Didalam sebuah pendidikan anak usia dini dibutuhkan pendidik maupun pengelola pendidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan program yang dikembangkan.

Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP) bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh semua tenaga pengelola lembaga pendidikan tidak terkecuali tenaga lembaga kependidikan anak usia dini.

Kompetensi tersebut diharapkan dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola lembaga pendidikan luar sekolah termasuk pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini.

Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang professional.

Selain itu, ada 3 hal yang harus dimiliki juga oleh seorang pengelola PAUD yaitu:

a.Kompetensi Manajerial

Kompetensi Manajerial adalah kemampuan manajerial seseorang , seperti pengelola program pendidikan anak usia dini , yang harus mampu membedakan karakteristik suatu lembaga dengan lembaga lainnya , serta harus dapat meningkatkan pemahaman diri terhadap bagaiman seharusnya memperlakukan bawahnnya

b.Profesionalisme guru PAUD

Dalam permendiknas No.58 tahun 2009 dijelaskan bahwa untuk dapat menyelenggarak PAUD diperlukan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional atau yang memenuhi standar yan ditetapkan. Demikian halnya pendidik dan tenaga kependidikan sangat berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.

Pendidik bertugas untuk memberikan bimbingan, pengarahan, dan pembinaan kepada peserta didik. Tenaga kependidikan bertugas memberikan pelayanaan administrasi , demi kelancaran dan terlaksnanya proses pendidikan anak usia dini.

c.Standar Kompetensi Guru PAUD

acuan umum yang berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD. Didalam sebuah pendidikan anak usia dini dibutuhkan pendidik maupun pengelola pendidikan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan program yang dikembangkan.

Syarat umum pengelola PAUD

Diutamakan memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan serendah-rendahnya SLTA.

Sehat jasmani dan rohani.

Memiliki pengalaman sebagai pendidik atau anggota pengelola satuan pendidikan anak usia dini sekurang-kurangnya 3 tahun.

Syarat khusus pengelola PAUD

·Berstatus sebagai pengelola PAUD

·Telah mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang terkaut dengan tugas dan fungsi pengelola PAUD

·Memiliki sertifikat sebagai pengelola PAUD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline