Lihat ke Halaman Asli

Khoirun Nisa

Mahasiswa

Asuransi Syariah: Sebagai Solusi Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik

Diperbarui: 1 Desember 2024   21:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari sini masyarakat modern akan menyadari betapa pentingnya memiliki asuransi jiwa. Meskipun asuransi syariah tergolong jenis asuransi yang masih baru tetapi kita masih memperoleh berbagai manfaat dari asuransi berbasis syariah ini terutama untuk melindungi jiwa kita di masa depan yang lebih baik lagi tentunya. Untuk kamu yang tertarik untuk memahami lebih jauh mengenai asuransi syariah ini mari kita bahas bersama berbagai macam informasi lainnya hanya untuk kamu.

Apa Itu Asuransi Syariah?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Sedangkan berdasarkan Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai syariah. Dalam asuransi syariah, risiko yang dihadapi dijamin oleh prinsip-prinsip Islam dan dikelola secara transparan.

Akad asuransi syariah yang dimaksud tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat. Asuransi syariah juga disebut takaful atau tadhamun, ta’min.

Dengan kata lain, pengertian asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara pemegang polis (peserta asuransi) melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru.

Kemudian apa sih yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional?

Dalam hal pengelolaan risiko, dalam asuransi syariah dikenal konsep tolong-menolong dan bekerja sama mengumpulkan dana hibah (tabarru’).

Dengan begitu, dalam asuransi syariah prinsip pengelolaan risiko adalah berbagi risiko (sharing of risk), artinya risiko ditanggung oleh sesama peserta. Sedangkan pada asuransi konvensional, pengelolaan risiko hanya dibebankan kepada pihak perusahaan (transfer of risk).

Pada awal perjanjian, asuransi syariah dilakukan dengan cara akad hibah tabarru’ berdasarkan sistem syariah sehingga bisa dijamin kehalalannya. Sementara, akad pada asuransi konvensional cenderung menggunakan akad jual-beli.

Tidak hanya risiko yang ditanggung bersama, dalam asuransi syariah, keuntungan pun dinikmati kembali oleh peserta asuransi. Sementara dalam asuransi konvensional, keuntungan seutuhnya milik perusahaan.

Setiap perusahaan yang menawarkan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dalamnya. DPS merupakan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional yang bertugas memastikan setiap komponen yang terdapat dalam asuransi syariah sesuai dengan syariat Islam, misalnya saja untuk komponen investasi pada asuransi jiwa syariah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline