Lihat ke Halaman Asli

Mustikamar atus solihah

Mahasiswa Uin Raden Mas Said Surakarta

Sosiologi Hukum

Diperbarui: 2 November 2023   17:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

mustikamar atus solihah (212111310)

  • Roscoe Pound, mengemukakan konsep hukum sosial dalam kerangka sosiologis hukum, dengan alasan bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosial yang lebih luas dan sesuai dengan kebutuhan sosial.
  • David Nelken,menekankan pentingnya metode komparatif dalam hukum sosiologi, menekankan bahwa setiap sistem hukum mempunyai asal usul budaya dan sosial yang berbeda, sehingga perlu mempelajari konteks khusus untuk menganalisis interaksi antara hukum dan masyarakat.
  • Sally Engle Merry, menekankan pentingnya peran hukum dalam konteks globalisasi dan interaksi lintas budaya.
  • John Griffiths ,menyarankan pendekatan "sosiologi hukum empiris" yang menekankan pentingnya penelitian lapangan dan observasi langsung terhadap praktik hukum di masyarakat. Ia berpendapat bahwa pemahaman hukum harus didasarkan pada penelitian empiris yang mengkaji perbedaan dan variasi praktik hukum dalam konteks yang berbeda.
  • Menurut  Max Weber , hukum merupakan suatu bentuk kekuasaan yang digunakan negara untuk memelihara ketertiban sosial  . Weber  juga  menekankan  pentingnya  pemahaman nilai dan norma yang mendasari sistem hukum .          

Dari pengertian di atas dapat saya simpulkan bahwa sosiologi hukum adalah suatu kesatuan yang didalamnya hukum merupakan alat yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur ketertiban masyarakat.

 Analisa hukum empiris dan analisa hukum normatif

  • Analisa hukum empiris adalah analisa berdasarkan fakta seperti observasi, wawancara, dan lain-lain. lain. Misalnya, saya menyimpulkan dari lampu lalu lintas apakah masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dengan mengamati atau bertanya secara langsung kepada pengemudi yang melewati area tersebut.
  • Analisis hukum normatif adalah analisa berdasarkan informasi kepustakaan. Contohnya untuk mengetahui mengapa orang-orang mematuhi peraturan lalu lintas dengan mencarinya dibuku ataupun undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Dari uraian di atas dapat saya simpulkan bahwa hukum dan kehidupan bermasyarakat merupakan suatu hubungan timbal balik yang tidak dapat dipisahkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline