Review BAB "Strategi Komunikasi Program Bank Sampah (Studi Deskriptif Kualitatif UPTD Kebersihan Wilayah Bekasi Timur Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dalam Mensosialisasikan Program Bank Sampah di Kelurahan Bekasi Jaya)" dalam buku yang berjudul Bunga Rampai Potret Masalah Komunikasi.
Penyusun : Helmi Perdana Saputra, Ari Sulistyanto, dan Saeful Mujab
Penerbit: Widina Media Utama
Tahun Terbit: September, 2023
Pada bab penelitian ini, mengulas perencanaan dan pelaksanaan Komunikasi oleh Tim UPTD Kebersihan Bekasi Timur dalam memperkenalkan Program Bank Sampah di Kelurahan Bekasi Jaya. Penulis menerapkan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teori Perencanaan Komunikasi yang dikembangkan oleh John Middleton. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hasil sosialisasi ini mencapai kesuksesan, dengan tidak hanya menerapkan Program Bank Sampah di Kelurahan Bekasi Jaya, tetapi juga mencatat perubahan perilaku positif warga yang mulai memperhatikan pengelolaan limbah rumah tangga mereka dengan melakukan pemilahan sampah.
Bermula dari Undang-undang dan peraturan Pemerintah nomor 18/81 tahun 2008 dan 2012, terjadi pergeseran paradigma dalam pengelolaan sampah dari konsep tradisional (mengumpulkan, mengangkut, dan membuang) menjadi pendekatan yang lebih berfokus pada pengurangan dan penanganan sampah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendorong masyarakat, pemerintah, pengusaha, dan masyarakat umum untuk berupaya meminimalkan penumpukan sampah, melakukan daur ulang, serta memanfaatkan sampah melalui sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Pengembangan Bank Sampah menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan ini. Bank Sampah bukan hanya merupakan kegiatan rekayasa sosial untuk membimbing masyarakat dalam pemilahan sampah, tetapi juga untuk menginspirasi kesadaran bijak dalam pengelolaan sampah guna mencegah penumpukan sampah kembali. Program Bank Sampah diimplementasikan sebagai suatu sistem pengelolaan sampah secara kolektif dengan prinsip daur ulang, yang meningkatkan nilai ekonomis dari sampah kering. Para anggota masyarakat yang berperan sebagai nasabah bank juga merasakan manfaatnya, seperti memiliki tabungan yang dapat diambil sesuai kebutuhan. Dengan demikian, Bank Sampah memberikan dampak positif terhadap lingkungan, serta memperbaiki kondisi ekonomi di suatu komunitas. Secara keseluruhan, penulis menyimpulkan bahwa program Bank Sampah merupakan suatu sistem pengelolaan yang melibatkan partisipasi masyarakat untuk meminimalisir sampah, sambil menciptakan kesadaran bahwa sampah dapat dikelola dengan memiliki nilai ekonomis.
Undang-undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa lingkungan adalah kesatuan ruang yang mencakup segala benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang berpengaruh pada keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dengan definisi ini, terlihat jelas bahwa peran manusia sangat besar dalam mempengaruhi dinamika dan keberlanjutan lingkungan. Lingkungan mencakup semua makhluk hidup dan benda, serta keadaan-keadaan yang memengaruhi keberadaan mereka, dan jika intervensi manusia melebihi batas kewajaran, maka dapat terjadi ketidakseimbangan atau ketidakharmonisan antara komponen lingkungan.
Menurut data terbaru, Kota Bekasi menghasilkan sekitar 1.700 ton sampah setiap harinya, namun jumlah tersebut tidak dapat sepenuhnya diangkut oleh armada mobil sampah yang terbatas. Kendala utama terletak pada jumlah armada yang tidak mencukupi untuk mengangkut seluruh limbah rumah tangga. Kota Bekasi hanya memiliki 240 truk sampah yang digunakan untuk mengangkut sampah setiap harinya ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Bantargebang. Kepala seksi penanganan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Nazirwan, menyatakan bahwa armada yang ada hanya mampu mengangkut sekitar 40-45 persen, atau sekitar 600 hingga 700 ton sampah setiap harinya. Sisa sampah yang tidak terangkut dialihkan ke pengelolaan sampah melalui Bank Sampah di tingkat RW. Meskipun terdapat 911 Bank Sampah terdaftar di Kota Bekasi yang tersebar di 1.013 RW, menurutnya, operasional Bank Sampah dirasa belum optimal. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, meskipun adanya Bank Sampah telah berhasil mengurangi distribusi sampah ke TPA, hanya 220 dari 911 Bank Sampah di 12 Kecamatan Kota Bekasi yang masih aktif hingga tahun 2019. Sisanya sudah tidak beroperasi. Lutfi menyebutkan bahwa kurangnya efektivitas operasional Bank Sampah disebabkan oleh manajemen yang kurang baik. Mayoritas pengelola Bank Sampah yang mengalami kegagalan disebabkan kurang pemahaman tentang alur produksi sampah menjadi barang bernilai untuk mendukung keuangan mereka.
Jadi, pada penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa penulis ingin mengidentifikasi bagaimana cara UPTD Kebersihan Bekasi Timur dalam menjalankan program dan cara berkampanye pada masyarakat akan program tersebut. Lalu, pengimplementasian program bank sampah yang dilakukan menurut penulis juga harus dibutuhkannya kesadaran tentang pola piker bagaiaman cara mengelola lombah sampah rumahan dengan baik dan mengajak masyarakat di Keluarahan Bekasi Jaya untuk ikut serta dalam pelaksanaannya sehingga dapat diwujudkannya tujuan dari pengelolaan limbah sampah rumahan yang selama ini menjadi masalah lingkungan di Kelurahan Bekasi Jaya. Hasil kesimpulan ini, penulis mendapatkan hasil melalui beberapa tahapan yakni pengumpulan data baseline dan need assessment, analisis perencanaan dan pengembangan strategi, pemilihan media, perencanaan manajemen, pelaksanaan pelatihan, dan tahap pelaksanaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H