APA YANG DIMAKSUD DENGAN DISPENSING OBAT?
Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
Dispensing obat adalah proses memberikan atau mengeluarkan obat kepada pasien sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan yang berwenang. Proses ini melibatkan apoteker atau petugas farmasi yang bertanggung jawab untuk mengukur, mengemas, dan memberikan obat kepada pasien sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal 145 ayat (2) UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa Praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
Proses dispensing obat melibatkan beberapa tahap, seperti:
Verifikasi Resep: Apoteker atau petugas farmasi akan memeriksa resep obat yang diberikan oleh dokter untuk memastikan bahwa resep tersebut sah dan sesuai dengan hukum.
Pengukuran dan Pengemasan: Obat yang diresapi akan diukur dengan tepat dan kemudian dikemas dalam wadah yang sesuai, seperti botol atau blister pack.
Labeling: Wadah obat akan diberi label dengan informasi penting, seperti nama pasien, instruksi penggunaan, tanggal kadaluwarsa, dan peringatan jika diperlukan.
Konseling Pasien: Apoteker atau petugas farmasi mungkin memberikan informasi kepada pasien mengenai cara mengambil obat, efek samping yang mungkin terjadi, dan hal-hal penting lainnya terkait penggunaan obat.
Pemberian Obat: Pada tahap akhir, obat akan diberikan kepada pasien sesuai dengan resep dan instruksi yang telah diberikan.